27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Korupsi Sisa Uang Anggaran, Bendahara Dinas LH Karo Diadili

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Herlina Rahmah Batubara didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menggelapkan sisa uang anggaran sebesar Rp189.930.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung dalam dakwaannya menyebutkan, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp420 juta.

Sebagai bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Karo, Herlina menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting dalam rangka tambahan uang persediaan kegiatan tersebut.

“Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan sebesar Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Senin (12/11) sore.

Usia melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana sebesar Rp15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Herlina membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

“Salah satu dokumen yang dipalsukan terdakwa yakni Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo pada tanggal 22 Desember 2017,” tandas Dapot.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai pada kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan tidak dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp209.930.300.

Atas hal tersebut, Timotius Ginting mengajukan permohonan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa Herlina. Selain itu, Timotius juga meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

“Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada Timotius Ginting. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina sebesar Rp189.930.000,” pungkas JPU dari Kejari Karo itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/han)

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Herlina Rahmah Batubara didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menggelapkan sisa uang anggaran sebesar Rp189.930.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung dalam dakwaannya menyebutkan, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp420 juta.

Sebagai bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Karo, Herlina menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting dalam rangka tambahan uang persediaan kegiatan tersebut.

“Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan sebesar Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Senin (12/11) sore.

Usia melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana sebesar Rp15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Herlina membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

“Salah satu dokumen yang dipalsukan terdakwa yakni Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo pada tanggal 22 Desember 2017,” tandas Dapot.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai pada kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan tidak dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp209.930.300.

Atas hal tersebut, Timotius Ginting mengajukan permohonan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa Herlina. Selain itu, Timotius juga meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

“Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada Timotius Ginting. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina sebesar Rp189.930.000,” pungkas JPU dari Kejari Karo itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/