CSR Rp2 Miliar untuk SMA Bina Kasih Dipertanyakan

KARO – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Program beasiswa senilai sekitar Rp2 miliar yang dialokasikan untuk membiayai pendidikan 10 siswa asal Karo di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan sekolah penerima hingga potensi konflik kepentingan.

Polemik muncul karena sekolah yang dipilih merupakan lembaga pendidikan yang tergolong baru. Di sisi lain, publik mempertanyakan alasan mengapa dana CSR tersebut tidak diarahkan ke sekolah swasta unggulan lain yang telah memiliki rekam jejak pendidikan lebih panjang.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai adanya hubungan kepemilikan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dengan Bupati Karo Antonius Ginting. Informasi tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengambilan keputusan dibuka secara transparan guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyaluran dana CSR.

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain mengapa SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dipilih sebagai penerima program beasiswa, siapa yang mengusulkan sekolah tersebut, serta bagaimana mekanisme penetapan dan seleksi para penerima manfaat.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Karo Abel Tarigan, menjelaskan bahwa penetapan program beasiswa tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam Forum CSR yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo.”Terkait dengan alokasi beasiswa adalah berdasarkan kesepakatan rapat Forum CSR yang anggotanya adalah perusahaan yang ada di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Abel menegaskan Pemerintah Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan menentukan sekolah penerima beasiswa karena hanya bertindak sebagai fasilitator dalam forum tersebut.”Kalau yang ini sudah ada instansi yang berwenang. Kami selaku Pemda/Bappeda hanya sebagai fasilitator, bagian dari anggota forum dan tidak berwenang untuk memutuskan alokasi beasiswa,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Unggul Bina Kasih Nusantara baru berdiri pada tahun 2024. Izin operasional sekolah tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 421.3/443 tertanggal 26 April 2024.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan lain. Publik menilai masih terdapat sejumlah sekolah swasta unggulan di Kota Medan yang telah lama beroperasi dan memiliki reputasi akademik yang lebih dikenal.

Program beasiswa tersebut sendiri bernilai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun. Dengan demikian, setiap siswa memperoleh beasiswa sekitar Rp200 juta hingga menyelesaikan pendidikan di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Karo dan pihak SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang ditandatangani di Kantor Bupati Karo pada 25 Juli 2025.

Dana CSR tersebut berasal dari kontribusi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, di antaranya PT Ultra Sumatera Dairy Farm, PT Karo Bumi Energi, PT Tamora Stekindo, PT Tirta Sibayakindo, PT Indomas Mitra Teknik, serta PT Sawitta Jaya Lau Pakam.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, S.Kom, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Karo mengenai dasar penetapan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa.”Akan kita pertanyakan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Mahesa, penggunaan dana CSR yang melibatkan kepentingan publik harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, DPRD juga berencana meminta Pemkab Karo membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut, mulai dari berita acara atau kesepakatan Forum CSR, nota kesepahaman dengan pihak sekolah, hingga mekanisme penyaluran dana. (deo/ila)

KARO – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Program beasiswa senilai sekitar Rp2 miliar yang dialokasikan untuk membiayai pendidikan 10 siswa asal Karo di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan sekolah penerima hingga potensi konflik kepentingan.

Polemik muncul karena sekolah yang dipilih merupakan lembaga pendidikan yang tergolong baru. Di sisi lain, publik mempertanyakan alasan mengapa dana CSR tersebut tidak diarahkan ke sekolah swasta unggulan lain yang telah memiliki rekam jejak pendidikan lebih panjang.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai adanya hubungan kepemilikan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dengan Bupati Karo Antonius Ginting. Informasi tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengambilan keputusan dibuka secara transparan guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyaluran dana CSR.

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain mengapa SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dipilih sebagai penerima program beasiswa, siapa yang mengusulkan sekolah tersebut, serta bagaimana mekanisme penetapan dan seleksi para penerima manfaat.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Karo Abel Tarigan, menjelaskan bahwa penetapan program beasiswa tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam Forum CSR yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo.”Terkait dengan alokasi beasiswa adalah berdasarkan kesepakatan rapat Forum CSR yang anggotanya adalah perusahaan yang ada di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Abel menegaskan Pemerintah Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan menentukan sekolah penerima beasiswa karena hanya bertindak sebagai fasilitator dalam forum tersebut.”Kalau yang ini sudah ada instansi yang berwenang. Kami selaku Pemda/Bappeda hanya sebagai fasilitator, bagian dari anggota forum dan tidak berwenang untuk memutuskan alokasi beasiswa,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Unggul Bina Kasih Nusantara baru berdiri pada tahun 2024. Izin operasional sekolah tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 421.3/443 tertanggal 26 April 2024.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan lain. Publik menilai masih terdapat sejumlah sekolah swasta unggulan di Kota Medan yang telah lama beroperasi dan memiliki reputasi akademik yang lebih dikenal.

Program beasiswa tersebut sendiri bernilai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun. Dengan demikian, setiap siswa memperoleh beasiswa sekitar Rp200 juta hingga menyelesaikan pendidikan di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Karo dan pihak SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang ditandatangani di Kantor Bupati Karo pada 25 Juli 2025.

Dana CSR tersebut berasal dari kontribusi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, di antaranya PT Ultra Sumatera Dairy Farm, PT Karo Bumi Energi, PT Tamora Stekindo, PT Tirta Sibayakindo, PT Indomas Mitra Teknik, serta PT Sawitta Jaya Lau Pakam.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, S.Kom, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Karo mengenai dasar penetapan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa.”Akan kita pertanyakan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Mahesa, penggunaan dana CSR yang melibatkan kepentingan publik harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, DPRD juga berencana meminta Pemkab Karo membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut, mulai dari berita acara atau kesepakatan Forum CSR, nota kesepahaman dengan pihak sekolah, hingga mekanisme penyaluran dana. (deo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru