25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

17 November, APS Melanggar di Madina akan Ditertibkan

MADINA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan partai politik (parpol) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi (rakor) kesepahaman penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal, Senin (13/11).

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman bersama tentang alat peraga sosialisasi yang saat ini telah banyak terpasang di Madina. “Saat ini telah terpasang banyak APS, beberapa di antaranya telah melanggar aturan, untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakeholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” ujar Ali Aga Hasibuan.

Selain itu, Ali Aga Hasibuan menekanan pentingnya rapat koordinasi digelar sebagai bentuk sosialisasi langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam penertiban APS yang ada di Madina.

“kami perlu sampaikan, APS yang terpasang saat ini terikat dengan dua aturan, pertama adalah peraturan daerah (perda), berarti kesalahan penempatan pemasangan, dan kedua, peraturan KPU yang mengatur APS tersebut, ini terkait konten APS yang tidak diperbolahkan, misalnya ada tanda coblos, nomor urut dan ajakan memilih serta citra diri pada APS,” ujar Aliaga.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Madina juga meminta peserta pemilu agar menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum tahapan masa kampanye digelar, karenan tahapan saat ini masih pada tahapan sosialisasi dimana tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye.

“Kampanye diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023, sebelum itu disebut masa sosialisasi, jadi untuk itu sebaiknya peserta pemilu menahan diri sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU,” ujar Aliaga.

Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M Rusli SH didampingi oleh Kanit Intelkam Polres AKP Trio Romi Manik SH mengatakan pihaknya siap mendukung upaya Bawaslu Mandailing Natal dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Madina Sai Sintong Purba SH mengatakan pihaknya mengimbau peserta pemilu di Kabupaten Madina untuk mengikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada diungkapkan oleh Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Komandan Koramil 13 Panyabungan, Kapten Inf AK Harahap, pihaknya menghimbau seluruh pihak untuk untuk bekerja sama dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina Yuri Andri, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Bawaslu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kesepahaman terutama dalam upaya penertiban APS yang melanggar peraturan di Kabupaten Madina.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepahaman bersama. Di antaranya adalah parpol di Kabupaten Madina dengan kesadaran penuh akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan. Itu paling lambat dilakukan dalam waktu 3 kali 24 jam setelah kesepahaman ditandangani.
Penurunan APS yang melanggar tersebut terlabih dahulu dilakukan secara mandiri dan kemudian akan dilaksanakan penuruan APS yang melanggar secara serentak pada hari jumat, 17 November 2023 di Kabupaten Madina oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, KPU dan forkopimda. (rel/tri/azw)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan partai politik (parpol) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi (rakor) kesepahaman penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal, Senin (13/11).

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman bersama tentang alat peraga sosialisasi yang saat ini telah banyak terpasang di Madina. “Saat ini telah terpasang banyak APS, beberapa di antaranya telah melanggar aturan, untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakeholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” ujar Ali Aga Hasibuan.

Selain itu, Ali Aga Hasibuan menekanan pentingnya rapat koordinasi digelar sebagai bentuk sosialisasi langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam penertiban APS yang ada di Madina.

“kami perlu sampaikan, APS yang terpasang saat ini terikat dengan dua aturan, pertama adalah peraturan daerah (perda), berarti kesalahan penempatan pemasangan, dan kedua, peraturan KPU yang mengatur APS tersebut, ini terkait konten APS yang tidak diperbolahkan, misalnya ada tanda coblos, nomor urut dan ajakan memilih serta citra diri pada APS,” ujar Aliaga.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Madina juga meminta peserta pemilu agar menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum tahapan masa kampanye digelar, karenan tahapan saat ini masih pada tahapan sosialisasi dimana tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye.

“Kampanye diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023, sebelum itu disebut masa sosialisasi, jadi untuk itu sebaiknya peserta pemilu menahan diri sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU,” ujar Aliaga.

Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M Rusli SH didampingi oleh Kanit Intelkam Polres AKP Trio Romi Manik SH mengatakan pihaknya siap mendukung upaya Bawaslu Mandailing Natal dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Madina Sai Sintong Purba SH mengatakan pihaknya mengimbau peserta pemilu di Kabupaten Madina untuk mengikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada diungkapkan oleh Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Komandan Koramil 13 Panyabungan, Kapten Inf AK Harahap, pihaknya menghimbau seluruh pihak untuk untuk bekerja sama dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina Yuri Andri, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Bawaslu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kesepahaman terutama dalam upaya penertiban APS yang melanggar peraturan di Kabupaten Madina.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepahaman bersama. Di antaranya adalah parpol di Kabupaten Madina dengan kesadaran penuh akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan. Itu paling lambat dilakukan dalam waktu 3 kali 24 jam setelah kesepahaman ditandangani.
Penurunan APS yang melanggar tersebut terlabih dahulu dilakukan secara mandiri dan kemudian akan dilaksanakan penuruan APS yang melanggar secara serentak pada hari jumat, 17 November 2023 di Kabupaten Madina oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, KPU dan forkopimda. (rel/tri/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/