29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Yantupin Gelar Sosialisasi IMB

PAKPAK BHARAT- Kantor Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal (Yantupin) menggelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, camat dan kepala desa. Kegiatan itu digelar di Gedung Serbaguna Salak, Pakpak Bharat, Selasa (13/12).

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan nara sumber dari Dinas Bina Marga Pemprovsu, Daud Harahap SE. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tujuan dilaksanakan sosialisasi sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar pentingnya pengurusan IMB, dan selanjutnya berkolerasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masyarakat harus paham pentingnya IMB dalam pendirian bangunan, sesuai ketentuan dan maksud penataan kontruksi gedung dan pengendalian lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, setelah adanya IMB perlu adanya pengawasan dari instansi terkait, sehingga kepentingan umum dapat terlindungi.

Dia menyatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) No 29/2011 tentang IMB, agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadan Perbub dimaksud, yang nantinya dituangkan di Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Kantor Yantupin Pakpak Bharat, Jannes Berutu SE mengatakanberupaya maksimal memberikan sosialisasi perizinan IMB. (mag-14)

PAKPAK BHARAT- Kantor Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal (Yantupin) menggelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, camat dan kepala desa. Kegiatan itu digelar di Gedung Serbaguna Salak, Pakpak Bharat, Selasa (13/12).

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan nara sumber dari Dinas Bina Marga Pemprovsu, Daud Harahap SE. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tujuan dilaksanakan sosialisasi sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar pentingnya pengurusan IMB, dan selanjutnya berkolerasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masyarakat harus paham pentingnya IMB dalam pendirian bangunan, sesuai ketentuan dan maksud penataan kontruksi gedung dan pengendalian lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, setelah adanya IMB perlu adanya pengawasan dari instansi terkait, sehingga kepentingan umum dapat terlindungi.

Dia menyatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) No 29/2011 tentang IMB, agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadan Perbub dimaksud, yang nantinya dituangkan di Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Kantor Yantupin Pakpak Bharat, Jannes Berutu SE mengatakanberupaya maksimal memberikan sosialisasi perizinan IMB. (mag-14)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/