25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Camat Merek Resmi jadi Tersangka

Dugaan Pencurian dan Pengerusakan 1.000 Batang Pohon Mahoni

KABANJAHE-Diduga melakukan pencurian dan pengerusakan tanaman mahoni dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan sepanjang 6,5 Km Kabanjahe-Merek Kabupaten Karo dengan dana APBN TA 2012, Camat Merek berinisial DM br G diperiksa penyidik Polres Tanah Karo, Kamis (13/12) kemarin.

Pejabat yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka atas laporan Manager PT Subur Sari Last Derich, Ir Bambang Saragih. Dengan mengenakan safari DM br G datang ke Mapolres memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 11.00 WIB. Setelah sebelumnya sempat mangkir. Hingga pukul 16.30 WIB, DM br G masih menjalani pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanah Karo.

Selain memeriksa DM br G, penyidik Polres Tanah Karo juga melakukan peninjauan di lapangan mulai Laudah Kabanjahe hingga ke Desa Ngergaji Kecamatan Merek. Didampingi saksi pelapor Henry Hutasoit warga Desa Siborong-borong dan Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, penyidik melakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan itu, dari 1000 batang pohon mahoni yang ditanam yang tersisa tinggal 3 batang pohon saja yang tidak dicabut. Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Harry Azhar SH SIK, pada wartawan Kamis (13/12) siang, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap camat yang bersangkutan. “Ia dikenakan pasal 363 Sub 170 jo 406 jo 55,56 KUHPidana, setelah sejumlah saksi dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut,”ungkapnya.

Ketika disinggung apakah ada bakal tersangka lainnya, Harry Azhar mengatakan kemungkinan ada beberapa orang lagi yang bakal dijadikan tersangka. “Ya tergantung dari pemeriksaan bakal ada lagi tersangka yang lain,”ungkapnya.

Ditanya kembali apakah Kakan Sat Pol PP Edy Katana bakal ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus tersebut, AKP Harry Azhar mengatakan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.  “Kakan Sat Pol PP akan ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menghitung hari saja. Termasuk pejabat yang lebih tinggi lagi. Pokoknya teman-teman wartawan bersabar ,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik telah menyita barang bukti sebanyak 379 batang tanaman pohon mahoni yang layu dari halaman kantor Sat Pol PP. (mar/smg)

Dugaan Pencurian dan Pengerusakan 1.000 Batang Pohon Mahoni

KABANJAHE-Diduga melakukan pencurian dan pengerusakan tanaman mahoni dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan sepanjang 6,5 Km Kabanjahe-Merek Kabupaten Karo dengan dana APBN TA 2012, Camat Merek berinisial DM br G diperiksa penyidik Polres Tanah Karo, Kamis (13/12) kemarin.

Pejabat yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka atas laporan Manager PT Subur Sari Last Derich, Ir Bambang Saragih. Dengan mengenakan safari DM br G datang ke Mapolres memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 11.00 WIB. Setelah sebelumnya sempat mangkir. Hingga pukul 16.30 WIB, DM br G masih menjalani pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanah Karo.

Selain memeriksa DM br G, penyidik Polres Tanah Karo juga melakukan peninjauan di lapangan mulai Laudah Kabanjahe hingga ke Desa Ngergaji Kecamatan Merek. Didampingi saksi pelapor Henry Hutasoit warga Desa Siborong-borong dan Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, penyidik melakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan itu, dari 1000 batang pohon mahoni yang ditanam yang tersisa tinggal 3 batang pohon saja yang tidak dicabut. Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Harry Azhar SH SIK, pada wartawan Kamis (13/12) siang, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap camat yang bersangkutan. “Ia dikenakan pasal 363 Sub 170 jo 406 jo 55,56 KUHPidana, setelah sejumlah saksi dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut,”ungkapnya.

Ketika disinggung apakah ada bakal tersangka lainnya, Harry Azhar mengatakan kemungkinan ada beberapa orang lagi yang bakal dijadikan tersangka. “Ya tergantung dari pemeriksaan bakal ada lagi tersangka yang lain,”ungkapnya.

Ditanya kembali apakah Kakan Sat Pol PP Edy Katana bakal ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus tersebut, AKP Harry Azhar mengatakan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.  “Kakan Sat Pol PP akan ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menghitung hari saja. Termasuk pejabat yang lebih tinggi lagi. Pokoknya teman-teman wartawan bersabar ,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik telah menyita barang bukti sebanyak 379 batang tanaman pohon mahoni yang layu dari halaman kantor Sat Pol PP. (mar/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/