BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ke 90, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyelenggarakan nikah massal kelompok marginal melalui Sidang Isbat Nikah, bagi 50 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Juga memfasilitasi penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran anaknya.
Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah turut hadir dan membuka acara tersebut, Kamis (13/12) di Halaman Gedung Pengadilan Agama Binjai Jalan Sultan Hassanuddin Binjai.
Sri Ayu Mihari mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayan pemerintah bagi masyarakat marginal untuk memperoleh haknya sebagai warga negara dan pengakuan hukum. “Selain itu, dengan pemenuhan dokumen pernikahan serta kependudukan juga merupakan salah satu langkah perwujudan untuk menciptakan keluarga yang sejahtera. Karena, akan semakin banyak kesempatan dan layanan yang bisa dinikmati masyarakat yang kemudiaan berdampak pada kemajuan keluarga,” ujar Ayu.
Dalam kesempatan itu, Ayu juga membacakan sambutan Menteri PPPA Republik Indonesia Yohana Yembise. Yohana mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap semua pihak yang mendukung mensukseskan rangkaian PHI. Diharapkan agar PHI menjadi momentum yang menyadarkan masyarakat tentang pentingnya eksistensi perempuan khususnya Ibu dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Wali Kota Binjai Muhammad Idaham menyampaikan terima kasih kepada Pemporvsu atas ajakan kerja sama ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemprovsu dan Pemda dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Semoga, kedepannya akan ada lebih banyak kolaborasi. Demi menyediakan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat kita. Tidak hanya Binjai, tetapi juga seluruh masyarakat Sumut,” ucapnya.
Ditemui di lapangan, pasangan yang mengikuti layanan tersebut yakni Agus Sari Brahmana (53) dan Awani Akianti (49), mengaku gembira dapat menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Pasangan yang tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai dan telah menikah selama 30 tahun itupun tidak pernah menyangka pada akhirnya memiliki buku nikah.
“Alhamdulillah, setelah 30 tahun menikah, akhirnya kita memiliki buku nikah, diproses dengan mudah dan tanpa biaya. Membantu sekali bagi kita ini, begitupun dengan kartu keluarga. Selanjutnya, untuk ngurus apa-apa kita sudah gampang lah, Alhamdulillah,” ungkap Agus didampingi istri dengan wajah sumringah.
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nouval Makhyar SH, Kadis PPPA Provsu Nurlela SH MAP, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provsu Drs Ahsin Abdul Hamid, Ketua TP PKK Binjai Ny Lisa Andriani Idaham, Ketua Pengadilan Agama Binjai Dr Hj Sakwanah SAg SH MA, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Latif Sirait SH, Kepala Dinas PPPA Binjai Drs Meidy Yusri, Organisasi Perempuan Tingkat Provsu dan Binjai, dan OPD Pemko Binjai. (prn/azw)