26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPU Sumut Melunak

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

SUMUTPOS.CO – Setelah dua hari bersikap defensif terhadap putusan Bawaslu yang dibacakan dalam Musyawarah Sengketa Pilgubsu 2018, Sabtu akhir pekan lalu, KPU Provinsi Sumut akhirnya melunak. Kali ini, KPU menyatakan siap menjalankan putusan Bawaslu. Salahsatunya, siap mendampingi JR Saragih melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya, sesuai amar putusan Bawaslu.

“Setelah jajaran KPU Sumut berkonsultasi di kantor KPU RI di Jakarta, Selasa (6/3), Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan putusan Bawaslu Sumut merupakan hukum yang harus ditaati. Jadi kita akan laksanakan. Putusan Bawaslu itu final dan mengikat,” kata anggota KPU Provinsi Sumut, Iskandar Zulkarnain, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Dijelaskan Iskandar, meski pihaknya menjalankan saran dari KPU RI berkenaan masalah ini, JR Saragih tidak serta-merta ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 3 pada kontestasi Pilgubsu 2018. Apalagi sejauh ini pihak JR Saragih belum mengonfirmasi KPU Sumut atas kelengkapan legalisir ijazahnya, sesuai amar putusan Bawaslu.

“Tidak sesederhana itu. Karena dalam putusan (Bawaslu) itu harus bersama-sama (untuk legalisir ijazah). Dilakukan pemohon, didampingi kita termohon. Kita ‘kan diberi waktu tiga hari paska putusan Bawaslu itu, lalu 7 hari untuk memprosesnya sampai dengan selesai. Karenanya kita langsung konsultasi ke pusat,” katanya.

Selain itu, upaya KPU paskaamar putusan diterima, sudah berkirim surat ke Bawaslu atas poin-poin putusan yang dirasa belum jelas. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu, atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.

“Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Di mana kepada pemohon diperintahkan untuk  melegalisir ulang ijazah. KPU tinggal bertanya dan berkoordinasi ke Pak JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan,” paparnya.

Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud. “Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahkan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama,” katanya.

Konsultasi ke KPU RI atas masalah ini menurutnya sebatas hal-hal normatif saja. Sebelumnya, KPU Sumut beranggapan ada tahapan yang sudah mereka buat dengan masalah lain di luar kasus ini. “Bagi kita penyelenggara, amar putusan itu adalah hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi dari Pak JR sendiri mungkin ada hal-hal lain yang dia lakukan. Misalnya ketika dia tidak puas dengan keputusan Bawaslu, sesuai regulasi bisa sampai ke PT TUN bahkan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

SUMUTPOS.CO – Setelah dua hari bersikap defensif terhadap putusan Bawaslu yang dibacakan dalam Musyawarah Sengketa Pilgubsu 2018, Sabtu akhir pekan lalu, KPU Provinsi Sumut akhirnya melunak. Kali ini, KPU menyatakan siap menjalankan putusan Bawaslu. Salahsatunya, siap mendampingi JR Saragih melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya, sesuai amar putusan Bawaslu.

“Setelah jajaran KPU Sumut berkonsultasi di kantor KPU RI di Jakarta, Selasa (6/3), Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan putusan Bawaslu Sumut merupakan hukum yang harus ditaati. Jadi kita akan laksanakan. Putusan Bawaslu itu final dan mengikat,” kata anggota KPU Provinsi Sumut, Iskandar Zulkarnain, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Dijelaskan Iskandar, meski pihaknya menjalankan saran dari KPU RI berkenaan masalah ini, JR Saragih tidak serta-merta ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 3 pada kontestasi Pilgubsu 2018. Apalagi sejauh ini pihak JR Saragih belum mengonfirmasi KPU Sumut atas kelengkapan legalisir ijazahnya, sesuai amar putusan Bawaslu.

“Tidak sesederhana itu. Karena dalam putusan (Bawaslu) itu harus bersama-sama (untuk legalisir ijazah). Dilakukan pemohon, didampingi kita termohon. Kita ‘kan diberi waktu tiga hari paska putusan Bawaslu itu, lalu 7 hari untuk memprosesnya sampai dengan selesai. Karenanya kita langsung konsultasi ke pusat,” katanya.

Selain itu, upaya KPU paskaamar putusan diterima, sudah berkirim surat ke Bawaslu atas poin-poin putusan yang dirasa belum jelas. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu, atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.

“Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Di mana kepada pemohon diperintahkan untuk  melegalisir ulang ijazah. KPU tinggal bertanya dan berkoordinasi ke Pak JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan,” paparnya.

Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud. “Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahkan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama,” katanya.

Konsultasi ke KPU RI atas masalah ini menurutnya sebatas hal-hal normatif saja. Sebelumnya, KPU Sumut beranggapan ada tahapan yang sudah mereka buat dengan masalah lain di luar kasus ini. “Bagi kita penyelenggara, amar putusan itu adalah hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi dari Pak JR sendiri mungkin ada hal-hal lain yang dia lakukan. Misalnya ketika dia tidak puas dengan keputusan Bawaslu, sesuai regulasi bisa sampai ke PT TUN bahkan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/