29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemkab Gelar Pertemuan dengan 12 Perwakilan Bakal Fasilitasi 4 Keinginan Serikat Pekerja dan Buruh

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Serikat Pekerja/Buruh pada saat demonstrasi di Lapangan Garuda, Kecamatan Tanjungmorawa, pada 6 Desember 2021 lalu, Pemkab Deliserdang menggelar pertemuan dengan 12 perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh yang berada di daerah tersebut, di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (8/12) lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang TH Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja Sumut Romaden Lubis, beserta Pegawai Pengawas/PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, dan pejabat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ali Yusuf mengatakan, kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan, bagi Pemkab Deliserdang tidak jadi masalah.

Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi di atas UMK. Namun, untuk membicarakan UMK ini, ada aturan-aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dan lain sebagainya.

“Pemkab Deliserdang berkeinginan agar masyarakat sejahtera, sesuai dengan visi misinya, yakni wilayah dan masyarakatnya maju, sejahtera, sekaligus religius dan rukun dalam kebhinekaan,” ungkap Ali Yusuf.

Setelah pertemuan tersebut, Ali Yusuf menyebutkan, ada 4 hal yang diserap dari aspirasi 12 Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh tersebut, yang akan difasilitasi pemerintah. Yakni mereka meminta Pemkab Deliserdang mengirimkan permohonan secara tertulis ke Pemprov Sumut agar UMK Deliserdang direvisi kembali. Selanjutnya, mereka menginginkan duduk bersama dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deliserdang, untuk membahas struktur dan skala upah pada 2023.

Selanjutnya, mereka bersedia dan siap untuk dilibatkan, dalam kaitan pengupahan. Dan terakhir, perwakilan Serikat Pekerja dan buruh ini, menginginkan, dalam waktu dekat adanya pasar murah di sentra-sentra industri berbagai tempat untuk menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (mag-1/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Serikat Pekerja/Buruh pada saat demonstrasi di Lapangan Garuda, Kecamatan Tanjungmorawa, pada 6 Desember 2021 lalu, Pemkab Deliserdang menggelar pertemuan dengan 12 perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh yang berada di daerah tersebut, di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (8/12) lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang TH Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja Sumut Romaden Lubis, beserta Pegawai Pengawas/PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, dan pejabat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ali Yusuf mengatakan, kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan, bagi Pemkab Deliserdang tidak jadi masalah.

Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi di atas UMK. Namun, untuk membicarakan UMK ini, ada aturan-aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dan lain sebagainya.

“Pemkab Deliserdang berkeinginan agar masyarakat sejahtera, sesuai dengan visi misinya, yakni wilayah dan masyarakatnya maju, sejahtera, sekaligus religius dan rukun dalam kebhinekaan,” ungkap Ali Yusuf.

Setelah pertemuan tersebut, Ali Yusuf menyebutkan, ada 4 hal yang diserap dari aspirasi 12 Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh tersebut, yang akan difasilitasi pemerintah. Yakni mereka meminta Pemkab Deliserdang mengirimkan permohonan secara tertulis ke Pemprov Sumut agar UMK Deliserdang direvisi kembali. Selanjutnya, mereka menginginkan duduk bersama dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deliserdang, untuk membahas struktur dan skala upah pada 2023.

Selanjutnya, mereka bersedia dan siap untuk dilibatkan, dalam kaitan pengupahan. Dan terakhir, perwakilan Serikat Pekerja dan buruh ini, menginginkan, dalam waktu dekat adanya pasar murah di sentra-sentra industri berbagai tempat untuk menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/