27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bawa Sabu-sabu, 3 Warga Dairi Ditangkap di Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu, 3 warga Kabupaten Dairi ditangkap saat melintas di Jalan Veteran Berastagi, Kabupaten Karo.

PAPARAN: Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, saat memaparkan tangkapan narkoba.

Ketiga pelaku, yakni Kasim Sinuraya (58) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Panda Junius Tarigan (35) warga Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dan Rianto Lumban Gaol (19) warga Desa Rantai Besi, Kecamatn Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bekerja sama dengan BNNK Karo, baru-baru ini. Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendri D Tobing, Iptu Hendrik Tarigan, dan Kasi Berantas BNNK Karo Kompol Robinson Ginting, kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh, dan langsung ditindaklanjuti bersama BNNK Karo.

“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil merek Wuling dengan pelat BB 1663 YD, menuju Dairi,” ungkap Yustinus, saat konfrensi pers di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (10/12) lalu.

Setelah penangkapan, personel langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar, berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, setelah ditimbang seberat 580 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah amplop warna coklat ukuran besar, satu buah plastik kresek, satu unit handphone jenis android merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia. Setelah itu, personel langsung menggiring pelaku ke Mapolres Tanah Karo, untuk pengembangan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu, 3 warga Kabupaten Dairi ditangkap saat melintas di Jalan Veteran Berastagi, Kabupaten Karo.

PAPARAN: Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, saat memaparkan tangkapan narkoba.

Ketiga pelaku, yakni Kasim Sinuraya (58) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Panda Junius Tarigan (35) warga Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dan Rianto Lumban Gaol (19) warga Desa Rantai Besi, Kecamatn Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bekerja sama dengan BNNK Karo, baru-baru ini. Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendri D Tobing, Iptu Hendrik Tarigan, dan Kasi Berantas BNNK Karo Kompol Robinson Ginting, kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh, dan langsung ditindaklanjuti bersama BNNK Karo.

“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil merek Wuling dengan pelat BB 1663 YD, menuju Dairi,” ungkap Yustinus, saat konfrensi pers di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (10/12) lalu.

Setelah penangkapan, personel langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar, berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, setelah ditimbang seberat 580 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, satu buah amplop warna coklat ukuran besar, satu buah plastik kresek, satu unit handphone jenis android merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia. Setelah itu, personel langsung menggiring pelaku ke Mapolres Tanah Karo, untuk pengembangan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/