TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Terhitung awal Januari 2020 hingga sekaran, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus gelama bulan Januari 2020, Polres Tebin 15 tersangka narkoba.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi diwakili Waka Polres Kompol R Manurung dalam siaran persnya mengatakan, para tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dihadapan para Organisasi Perangkat Daerah seperti Kadis Kesehatan Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, Kadis Sosial M Syah Irwan dan Camat, Kompol R Manurung meminta kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menangani permasalahan narkoba di Tebingtinggi. “Polres dalam hal penanganan masalah narkoba berharap kerja sama yang baik antar sektoral, dan terutama kepada masyarakat. Masyarakat jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila di daerah tempat tinggal terjadi transaksi ataupun pengguna narkoba,” pintanya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, Sarulah (36) warga Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,06 gram sabu dan tertangkap tanggal 6 Januari 2020. Sedangkan tersangka lainnya, Sri Irene (46) warga Kompleks BTN Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti 0,76 gram sabu.
Kemudian, Eko Sulistiyo (23) warga Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,28 gram sabu, Andri Tri Ananda (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jalan DI Panjaitan Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 15, 20 gram.
Kemudian, petugas juga meringkus Sandi (23) warga Jalan Karya, Riska Ramadhani (18) warga Jalan Sei Suka Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,2 gram sabu.
Atas laporan masyarakat, kembali pihak kepolisian berhasil mengamankan M Rezali (23) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi dengan barang bukti sabu 0,16 gram. Sofyansah (45) warga Dusun III Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. M Syafei (44) warga Jalan Pandan Kota Tebingtinggi, Maruf Chairudin (35) warga Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Ilan Syahputra (38) warga Desa Paya Pasir kabupaten Sergai, Ridwan (30) warga Jalan Pasuruan Rantau Utara dengan barang bukti 0,24 gram sabu.
Selanjutnya, tersangka Sukron Azwar (20) warga Jalan Hutausang Kota Tebingtinggi diamankan bersama barang bukti 0,54 gram sabu, Rudi (35) warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan diamankan bersama barang bukti sebanyak 0,26 gram sabu. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Imam Syafei Sinaga (28), warga Desa Basumbu Kecamatan Tebingtinggi dengan barang bukti 4,26 gram.
“Dari 15 tersangka telah dilakukan penahanan, dan barang bukti juga diamankan Polres Tebingtinggi guna proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparanya. (ian/han)