25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Soal Sanksi ke PT AN Terkait Pencemaran Danau Toba, YPDT: Pemprovsu Tak Tegas

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN) kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Polres Tobasa bersama Polda Sumut sudah turun mencari bukti-bukti ke perusahaan modal asing (PMA) itu.

Oleh Pemprov Sumut sendiri, melalui Dinas Lingkungan Hidup belum ada memberikan sanksi tegas terhadap PT AN. Terakhir, sikap yang dilakukan dinas tersebut memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan budidaya ikan di Danau Toba itu membenahi sistem pengolahan limbahnya. Sikap Pemprov Sumut itu pun dianggap sebagai guyonan. Seakan-akan baru kali itu PT AN dilaporkan melakukan kejahatan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Joe Marbun menegaskan, menurut data mereka, sejak 2015 perusahaan tersebut telah melakukan pencemarann

Mereka juga sudah mengadukan hal itu ke DPRD dan Pemprov Sumut kala itu. “Kasus inikan sudah terang benderang sebenarnya, siapa pelakunya atau siapa itu berada di halaman rumahnya. Mereka punya SOP katanya kan? Apakah SOP itu mengisyaratkan monitoring? Sudah sejak 2015, kita publikasikan kasus bukan hanya di Tobasa, tapi juga di Samosir. Bangkai ikan busuk itu dibuang ke Danau Toba. Bukan hanya itu, air dari ikan mati yang dibuang ke tanah itu dialirkan ke Danau Toba. Lihat saja di Simalombu, bau tempatnya itu,” beber Joe memaparkan ulah apa saja yang dilakukan PT AN.

Menurutnya, pemberian tenggat waktu kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sudah keluar dari konteks masalah. Joe mempertanyakan soal pencemaran yang diduga dilakukan PT AN sejak 2015 yang langsung dilaporkan masyarakat sjeka 2015 lalu. “Sejak 2015 banyak pengaduan masyarakat ke DPRD dan pemerintah. Artinya, kalau mengulangi lagi masuk ke peringatan pertama, berarti pemerintah kita ini sudah bergerak sendiri-sendiri. Tidak melihat kejadian sebelumnya,” terang Joe.

Soal dalih Pemprov Sumut yang enggan memberi sanksi dengan dalih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, menurutnya itu sebuah alasan yang mengaburkan. Ia menyebut, Pemprov Sumut memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyelidikan. “Pemerintah kan ada PPNS. Mereka diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nah, diteruskannya laporan itu baru ke polisi. Tapi bukan lantas menyerahkan semua urusannya itu ke polisi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Joe mempertanyakan ogahnya Pemprov Sumut menindak PT AN. Padahal, katanya sejak Januari 2017, laporan pencemaran lingkungan PT AN di Danau Toba sudah mereka layangkan. “Masalahnya bekerja,gak,” ungkap Joe.

“Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan apapun yang telah mereka lakukan. Emangnya yang ngeluarin izin polisi, kan enggak. Dan artinya mereka punya kewenangan meninjau izin itu. Pemprov Sumut memiliki persyaratan-persyaratan dan ada payung hukumnya yang mengatur. Kenapa tidak mereka lakukan. Artinya mereka jangan buang badan,” tambahnya lagi.

Ketakutan-ketakutan Pemprov Sumut apabila mencabut izin PT AN itu menurut Joe terjadi karena oknum-oknum aparat di dalamnya tidak bekerja sesuai aturan. “Nah, ketakutan itu muncul karena apa. Karena mereka tidak jujur, tidak bekerja sesuai aturan. Harusnya kalau mereka bekerja sesuai aturan, mereka tidak perlu takut. Tapi ini mengungkapkan, Pemprov Sumut memiliki persoalan dengan perusahaan itu,” sebutnyaTerakhir, ia mengatakan, harusnya yang pertama kali bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan soal pencemaran Danau Toba oleh PT AN Pemprov Sumut sendiri dengan memerintahkan PPNS nya.

“Baru rekomendasi PPNS itu yang bisa dijadikan bahan kepada polisi untuk diproses secara hukum, jadi jangan dibalik-balik. Harusnya begitu,” pungkas Joe.

Kurang Koperatif

Sementara, penyelidikan dugaan pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT AN di Danau Toba menjadi atensi Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut. Kasubdit IV Tipidter AKBP Herzoni Saragih mengatakan, perkara ini bermula dari laporan di Polres Tobasa dan laporan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kemarin penyidik Subdit IV sudah melakukan supervisi ke PT AN, namun tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan dikarenakan kurang kooperatifnya pihak perusahaan.

“Tim kita sudah turun ke lapangan kemarin bersama dengan pihak Polres Tobasa. Namun, tim tidak bisa masuk dikarenakan kurang kooperatifnya pihak PT Aquafarm Nusantara,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (13/2).

Ia menyebut, tujuan masuk ke dalam perusahaan itu adalah untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara. “Jadi ketika perusahaan tidak memberikan akses masuk, kita agak kesulitan untuk melakukan penyelidikannya,” ujar mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini.

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi serius pihaknya, mengingat Danau Toba menjadi salahsatu pengembangan dan pembangunan dari pemerintah pusat. “Intinya kita akan terus lakukan lidik soal apa yang mereka buang, saat ini penyelidikan terus berjalan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Subdit IV/Tipidter membackup kasus itu bersama dengan Polres Tobasa. Pihaknya akan terus berupaya mencari tahu informasi soal apa yang dibuang oleh perusahaan itu ke Danau Toba. “Kalau perusahaan tidak mau berkoordinasi dengan baik untuk memberikan informasi apa yang mereka buang, anggota di lapangan akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari mantan-mantan karyawan yang bekerja di perusahaan itu,” ungkapnya.

Pihaknya memang sudah mengirim karung goni yang mereka sita dari PT Aquafarm Nusantara untuk dikirimkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut. Karung itu memang tidak diketahui apa isinya. “Kita memang tidak tahu apa isinya, apakah ikan atau bukan. Tapi yang mau dicari tahu adalah apa kandungan dari karung itu. Sehingga segala upaya kita lakukan, kerjasama dengan semua pihak terkait mencari tahu apa kandungan atau unsur dari dalam karung itu, kemudian dari mana mereka mendapat izin membuang dumping limbah ke Danau Toba,” ceritanya.

Soal tidak diterimanya uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Dinas Perikanan Sumut pihaknya meminta jawaban tertulis untuk menjadi pertimbangan. “Karena mereka menolak uji lab yang dimohonkan Polres Tobasa dengan alasan bentuk sampel barang bukti sudah tidak dapat diketahui bentuk dan jenisnya, penyidik sudah menyurati lab dan meminta jawaban tertulis. Intinya supaya kita tahu apa kandungannya,” pungkas Herzoni. (dvs)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN) kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Polres Tobasa bersama Polda Sumut sudah turun mencari bukti-bukti ke perusahaan modal asing (PMA) itu.

Oleh Pemprov Sumut sendiri, melalui Dinas Lingkungan Hidup belum ada memberikan sanksi tegas terhadap PT AN. Terakhir, sikap yang dilakukan dinas tersebut memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan budidaya ikan di Danau Toba itu membenahi sistem pengolahan limbahnya. Sikap Pemprov Sumut itu pun dianggap sebagai guyonan. Seakan-akan baru kali itu PT AN dilaporkan melakukan kejahatan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Joe Marbun menegaskan, menurut data mereka, sejak 2015 perusahaan tersebut telah melakukan pencemarann

Mereka juga sudah mengadukan hal itu ke DPRD dan Pemprov Sumut kala itu. “Kasus inikan sudah terang benderang sebenarnya, siapa pelakunya atau siapa itu berada di halaman rumahnya. Mereka punya SOP katanya kan? Apakah SOP itu mengisyaratkan monitoring? Sudah sejak 2015, kita publikasikan kasus bukan hanya di Tobasa, tapi juga di Samosir. Bangkai ikan busuk itu dibuang ke Danau Toba. Bukan hanya itu, air dari ikan mati yang dibuang ke tanah itu dialirkan ke Danau Toba. Lihat saja di Simalombu, bau tempatnya itu,” beber Joe memaparkan ulah apa saja yang dilakukan PT AN.

Menurutnya, pemberian tenggat waktu kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sudah keluar dari konteks masalah. Joe mempertanyakan soal pencemaran yang diduga dilakukan PT AN sejak 2015 yang langsung dilaporkan masyarakat sjeka 2015 lalu. “Sejak 2015 banyak pengaduan masyarakat ke DPRD dan pemerintah. Artinya, kalau mengulangi lagi masuk ke peringatan pertama, berarti pemerintah kita ini sudah bergerak sendiri-sendiri. Tidak melihat kejadian sebelumnya,” terang Joe.

Soal dalih Pemprov Sumut yang enggan memberi sanksi dengan dalih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, menurutnya itu sebuah alasan yang mengaburkan. Ia menyebut, Pemprov Sumut memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyelidikan. “Pemerintah kan ada PPNS. Mereka diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nah, diteruskannya laporan itu baru ke polisi. Tapi bukan lantas menyerahkan semua urusannya itu ke polisi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Joe mempertanyakan ogahnya Pemprov Sumut menindak PT AN. Padahal, katanya sejak Januari 2017, laporan pencemaran lingkungan PT AN di Danau Toba sudah mereka layangkan. “Masalahnya bekerja,gak,” ungkap Joe.

“Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan apapun yang telah mereka lakukan. Emangnya yang ngeluarin izin polisi, kan enggak. Dan artinya mereka punya kewenangan meninjau izin itu. Pemprov Sumut memiliki persyaratan-persyaratan dan ada payung hukumnya yang mengatur. Kenapa tidak mereka lakukan. Artinya mereka jangan buang badan,” tambahnya lagi.

Ketakutan-ketakutan Pemprov Sumut apabila mencabut izin PT AN itu menurut Joe terjadi karena oknum-oknum aparat di dalamnya tidak bekerja sesuai aturan. “Nah, ketakutan itu muncul karena apa. Karena mereka tidak jujur, tidak bekerja sesuai aturan. Harusnya kalau mereka bekerja sesuai aturan, mereka tidak perlu takut. Tapi ini mengungkapkan, Pemprov Sumut memiliki persoalan dengan perusahaan itu,” sebutnyaTerakhir, ia mengatakan, harusnya yang pertama kali bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan soal pencemaran Danau Toba oleh PT AN Pemprov Sumut sendiri dengan memerintahkan PPNS nya.

“Baru rekomendasi PPNS itu yang bisa dijadikan bahan kepada polisi untuk diproses secara hukum, jadi jangan dibalik-balik. Harusnya begitu,” pungkas Joe.

Kurang Koperatif

Sementara, penyelidikan dugaan pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT AN di Danau Toba menjadi atensi Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut. Kasubdit IV Tipidter AKBP Herzoni Saragih mengatakan, perkara ini bermula dari laporan di Polres Tobasa dan laporan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kemarin penyidik Subdit IV sudah melakukan supervisi ke PT AN, namun tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan dikarenakan kurang kooperatifnya pihak perusahaan.

“Tim kita sudah turun ke lapangan kemarin bersama dengan pihak Polres Tobasa. Namun, tim tidak bisa masuk dikarenakan kurang kooperatifnya pihak PT Aquafarm Nusantara,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (13/2).

Ia menyebut, tujuan masuk ke dalam perusahaan itu adalah untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara. “Jadi ketika perusahaan tidak memberikan akses masuk, kita agak kesulitan untuk melakukan penyelidikannya,” ujar mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini.

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi serius pihaknya, mengingat Danau Toba menjadi salahsatu pengembangan dan pembangunan dari pemerintah pusat. “Intinya kita akan terus lakukan lidik soal apa yang mereka buang, saat ini penyelidikan terus berjalan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Subdit IV/Tipidter membackup kasus itu bersama dengan Polres Tobasa. Pihaknya akan terus berupaya mencari tahu informasi soal apa yang dibuang oleh perusahaan itu ke Danau Toba. “Kalau perusahaan tidak mau berkoordinasi dengan baik untuk memberikan informasi apa yang mereka buang, anggota di lapangan akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari mantan-mantan karyawan yang bekerja di perusahaan itu,” ungkapnya.

Pihaknya memang sudah mengirim karung goni yang mereka sita dari PT Aquafarm Nusantara untuk dikirimkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut. Karung itu memang tidak diketahui apa isinya. “Kita memang tidak tahu apa isinya, apakah ikan atau bukan. Tapi yang mau dicari tahu adalah apa kandungan dari karung itu. Sehingga segala upaya kita lakukan, kerjasama dengan semua pihak terkait mencari tahu apa kandungan atau unsur dari dalam karung itu, kemudian dari mana mereka mendapat izin membuang dumping limbah ke Danau Toba,” ceritanya.

Soal tidak diterimanya uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Dinas Perikanan Sumut pihaknya meminta jawaban tertulis untuk menjadi pertimbangan. “Karena mereka menolak uji lab yang dimohonkan Polres Tobasa dengan alasan bentuk sampel barang bukti sudah tidak dapat diketahui bentuk dan jenisnya, penyidik sudah menyurati lab dan meminta jawaban tertulis. Intinya supaya kita tahu apa kandungannya,” pungkas Herzoni. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/