26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terkait Kasus Suap Gatot, 5 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Net
DIVONIS: Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima anggota DPRD Sumatera Utara divonis masing-masing 4 tahun penjara, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Empat orang di antaranya yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara seorang lainnya yakni Tiaisah Ritonga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan para anggota DPRD ini tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi. “Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp500.000,” ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.

Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Menurut hakim, Rinawati dan empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp504,5 juta.

Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK. Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp505,5 juta. Ia kemudian menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp504,5 juta. Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp500.000. Menurut hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa. “Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti,” kata hakim.

Menurut hakim, para anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Rooslynda menerima Rp 835 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun

Selain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi, pada sidang terpisah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan yang sama. Namun ia hanya dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan LPJP APBD Sumut TA 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim Cabut Hak Politik Kelima Tersangka

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap kelima anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik. Menurut hakim, anggota Dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif. (abba/kps)

Net
DIVONIS: Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima anggota DPRD Sumatera Utara divonis masing-masing 4 tahun penjara, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Empat orang di antaranya yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara seorang lainnya yakni Tiaisah Ritonga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan para anggota DPRD ini tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi. “Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp500.000,” ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.

Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Menurut hakim, Rinawati dan empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp504,5 juta.

Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK. Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp505,5 juta. Ia kemudian menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp504,5 juta. Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp500.000. Menurut hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa. “Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti,” kata hakim.

Menurut hakim, para anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Rooslynda menerima Rp 835 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun

Selain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi, pada sidang terpisah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan yang sama. Namun ia hanya dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan LPJP APBD Sumut TA 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim Cabut Hak Politik Kelima Tersangka

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap kelima anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik. Menurut hakim, anggota Dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif. (abba/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/