30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Denda Jembatan Timbang untuk PAD, Diatur Perda Nomor 5 Tahun 2015

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tiga jembatan timbang yang ada di Kota Binjai, beroperasi sudah sesuai standar operasional prosedur. Denda dari truk yang melebihi tonase, masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

JEMBATAN TIMBANG: Seorang sopir truk usai pemeriksaan di jembatan timbangan Kelurahan Payaroba, Binjai Barat. Jembatan timbangan di Kelurahan Payaroba ini merupakan jembatan induk di Kota Binjai.Teddy Akbari/SUMUT POS.

STAF Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang mengurusi jembatan timbang, Sarjiyana menjelaskan, denda yang dikenakan kepada sopir truk melebihi tonase berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. “Atas dasar Perda tersebut, denda diberikan kepada truk yang melebihi tonase,” kata Sarijiyana kepada Sumut Pos, Minggu (14/2).

Menurutnya, petugas tidak akan berani mengganjar sopir truk melebihi tonase dengan denda, jika tidak ada Perda Nomor 5/2015. Karenanya dia menegaskan, denda yang dikutip bukan pungutan liar (pungli).

Pantauan Sumut Pos, setiap truk yang melintas di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, masuk ke jembatan timbangan. Oleh petugas Dishub Kota Binjai, melakukan pemeriksaan dan pengecekan muatan.

Hal serupa juga terjadi di jembatan timbang Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, dan Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. Karena pengecekan yang dilakukan terungkap melebihi muatan, sopir truk tersebut membayar denda sesuai dengan Perda Nomor 5/2015. “Denda yang dibayarkan oleh setiap sopir menjadi PAD untuk pembangunan Kota Binjai,” bebernya.

Sarjiyana menambahkan, sopir yang sudah membayar denda akan diberi tanda bukti pembayaran yang sah dengan dilengkapi nama petugas dan stempel. “Denda ini banyak jenisnya. Pada bukti pembayaran yang kami berikan, dijelaskan denda dimaksud apa saja dan besaran yang harus dibayar,” tandasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tiga jembatan timbang yang ada di Kota Binjai, beroperasi sudah sesuai standar operasional prosedur. Denda dari truk yang melebihi tonase, masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

JEMBATAN TIMBANG: Seorang sopir truk usai pemeriksaan di jembatan timbangan Kelurahan Payaroba, Binjai Barat. Jembatan timbangan di Kelurahan Payaroba ini merupakan jembatan induk di Kota Binjai.Teddy Akbari/SUMUT POS.

STAF Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang mengurusi jembatan timbang, Sarjiyana menjelaskan, denda yang dikenakan kepada sopir truk melebihi tonase berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. “Atas dasar Perda tersebut, denda diberikan kepada truk yang melebihi tonase,” kata Sarijiyana kepada Sumut Pos, Minggu (14/2).

Menurutnya, petugas tidak akan berani mengganjar sopir truk melebihi tonase dengan denda, jika tidak ada Perda Nomor 5/2015. Karenanya dia menegaskan, denda yang dikutip bukan pungutan liar (pungli).

Pantauan Sumut Pos, setiap truk yang melintas di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, masuk ke jembatan timbangan. Oleh petugas Dishub Kota Binjai, melakukan pemeriksaan dan pengecekan muatan.

Hal serupa juga terjadi di jembatan timbang Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, dan Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. Karena pengecekan yang dilakukan terungkap melebihi muatan, sopir truk tersebut membayar denda sesuai dengan Perda Nomor 5/2015. “Denda yang dibayarkan oleh setiap sopir menjadi PAD untuk pembangunan Kota Binjai,” bebernya.

Sarjiyana menambahkan, sopir yang sudah membayar denda akan diberi tanda bukti pembayaran yang sah dengan dilengkapi nama petugas dan stempel. “Denda ini banyak jenisnya. Pada bukti pembayaran yang kami berikan, dijelaskan denda dimaksud apa saja dan besaran yang harus dibayar,” tandasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/