LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepanjang Januari hingga 14 Februari 2025, Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan di wilayah Langkat. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 70 tersangka diamankan.
“Dari awal tahun hingga hari ini 14 Febuari 2025, ada 8 Laporan Polisi yang berhasil diungkap dan 11 tersangka Kasus Pidana Umum dan Tindak pidana Narkotika sebanyak 47 Kasus dengan jumlah 59 tersangka telah kami amankan,”beber Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Jum’at (14/2/2025).
Kesebelas tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Langkat dan Aceh Tamiang dalam kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan tersangka di antaranya berinisial MR (22) SL (62) NP(32) EP (34) AM(27).
Selanjutnya, pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di perkantoran Pemkab Langkat yang tanpa penjaga malam dengan pelaku berinisial MS (24), RTF (24), BRN (25) warga Kota Stabat.
Pelaku kejahatan Pencurian di Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat dengan pelaku berinisial MSH (41).
Pelaku kasus Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan pelaku berinisial ZZ (44) dan korban berinisial samaran Mawar (13) warga Pangkalan Berandan.
Selanjutnya, pelaku kejahatan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dengan pelaku berinisial TPI (33) warga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan korban, Kantor UPTD PPA Kabupaten Langkat, Kantor MUI Kabupaten Langkat, Sekolah Tk Ukhuah Islamiyah Stabat, Sekolah SMP Neg. 5 Stabat, Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat, PT. Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang, Kasus Perjudian, Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, serta Tindak Pidana Narkotika” ungkapnya.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya Satu unit komputer, satu buah printer, sebelas kursi, , Kompresor Sumur bor, satu unit Amplifier, dua unit Microfon, Satu tabung gas 3 Kg, Dua buah Handphone, tiga puluh lima kertas pembelian emas, satu kotak emas warna hijau, tiga kotak emas warna merah,tiga buah dompet, satu alat terapi tangan, dua buah kunci mobil, dua buah kunci sepeda motor,tiga buah kunci gembok, empat buah kalung, dua buah gelang kaki,dua buah cicin, lima pasang anting-Anting,dua belas gelang, dua buah pin pengadilan,dua buah pin Korpri,dua unit mobil colt Diesel,satu unit sepeda motor, dan selang pelastik merk fuso panjang 250 meter.
“Tindak pidana Narkotika sebanyak 47 Kasus dengan jumlah 59 tersangka barang bukti berhasil di sita Narkotika jenis Sabu seberat 255,4 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 87,86 gram Narkotika jenis Ekstasi 24 butir, dan serbuk ekstasi 0,20 gram,” terangnya.
“Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras,” tegas AKBP David.
AKBP David menegaskan, bahwasanya Polres Langkat tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
“Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat Kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif,” ujarnya.(rul/han)