30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Empat Jonder Ratakan Tanaman Warga

BINJAI- Konflik antara warga dengan PTPN 2 semakin memanas. Kemarin (14/3), PTPN 2 melakukan okupasi dengan menurunkan empat unit jonder untuk merusak tanaman ubi yang ditanami warga tani Tunggurono di arela lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang.

Akibat okupasi tersebut, sedikitnya 8 hektar tanaman ubi milik warga rata dengan tanah. Warga yang menyaksikan okupasi tersebut tak mampu memberikan perlawanan, karena mereka takut terjerat hukum.

Keterangan yang dihimpun Sumut Pos di lokasi menyebutkan, empat unit jonder milik PTPN 2 itu bergerak dari kantor Rayon C PTPN 2 Sei Semayang, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Binjai Timur. Kedatangan empat unit jonder milik PTPN 2 itu sudah diketahui warga Tunggurono. Namun, karena dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, warga tak mampu berbuat apa-apa.

Begitu jonder-jonder itu masuk ke lokasi, tanaman warga langsung rata dengan tanah. Sementara, sejumlah warga tani yang mengetahui kegiatan PTPN 2 itu, langsung membuat laporan kepada ketua kelompok mereka.

Selanjutnya, puluhan warga turun ke lokasi dan menyaksikan tindakan PTPN 2 itu. Puluhan warga tani Tunggurono sempat berang dan ingin melakukan perlawanan untuk menghentikan okupasi tersebut. Namun, warga terpaksa membantalkan perlawanan itu setelah melihat adanya petugas kepolisan mengawal jonder-jonder itu.

Tak berapa lama, petugas kepolisian yang berada di lokasi, menyuruh warga serta pihak PTPN 2 untuk mundur dari lokasi. Mendapat perintah dari petugas, pihak PTPN 2 akhirnya menghentikan okupasi yang dilakukan. Sementara, warga yang melihat PTPN 2 sudah menghentikan okupasi, juga ikut keluar dari lapangan. Sehingga, situasi yang tadinya sempat mencekam menjadi tenang.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, saat dikonfirmasi terkait okupasi yang dilakukan PTPN 2 mengatakan, okupasi yang dilakukan PTPN 2 tidak ada koordinasi dengan pihaknya. “Mereka tidak ada koordinasi. Makanya, saat mereka melakukan okupasi kita larang. Yang jelas, kalau ada tindakan melanggar hukum akan kita tindak,” ujar AKBP Musa Tampubolon, yang mengaku berada di Poldasu.(dan)

BINJAI- Konflik antara warga dengan PTPN 2 semakin memanas. Kemarin (14/3), PTPN 2 melakukan okupasi dengan menurunkan empat unit jonder untuk merusak tanaman ubi yang ditanami warga tani Tunggurono di arela lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang.

Akibat okupasi tersebut, sedikitnya 8 hektar tanaman ubi milik warga rata dengan tanah. Warga yang menyaksikan okupasi tersebut tak mampu memberikan perlawanan, karena mereka takut terjerat hukum.

Keterangan yang dihimpun Sumut Pos di lokasi menyebutkan, empat unit jonder milik PTPN 2 itu bergerak dari kantor Rayon C PTPN 2 Sei Semayang, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Binjai Timur. Kedatangan empat unit jonder milik PTPN 2 itu sudah diketahui warga Tunggurono. Namun, karena dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, warga tak mampu berbuat apa-apa.

Begitu jonder-jonder itu masuk ke lokasi, tanaman warga langsung rata dengan tanah. Sementara, sejumlah warga tani yang mengetahui kegiatan PTPN 2 itu, langsung membuat laporan kepada ketua kelompok mereka.

Selanjutnya, puluhan warga turun ke lokasi dan menyaksikan tindakan PTPN 2 itu. Puluhan warga tani Tunggurono sempat berang dan ingin melakukan perlawanan untuk menghentikan okupasi tersebut. Namun, warga terpaksa membantalkan perlawanan itu setelah melihat adanya petugas kepolisan mengawal jonder-jonder itu.

Tak berapa lama, petugas kepolisian yang berada di lokasi, menyuruh warga serta pihak PTPN 2 untuk mundur dari lokasi. Mendapat perintah dari petugas, pihak PTPN 2 akhirnya menghentikan okupasi yang dilakukan. Sementara, warga yang melihat PTPN 2 sudah menghentikan okupasi, juga ikut keluar dari lapangan. Sehingga, situasi yang tadinya sempat mencekam menjadi tenang.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, saat dikonfirmasi terkait okupasi yang dilakukan PTPN 2 mengatakan, okupasi yang dilakukan PTPN 2 tidak ada koordinasi dengan pihaknya. “Mereka tidak ada koordinasi. Makanya, saat mereka melakukan okupasi kita larang. Yang jelas, kalau ada tindakan melanggar hukum akan kita tindak,” ujar AKBP Musa Tampubolon, yang mengaku berada di Poldasu.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/