26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Retribusi Terminal Beratkan Supir

Ratusan Angkot Mogok di Depan Kantor Bupati Karo

KARO- Ratusan supir angkutan kota (Angkot) di Kabanjahe menggelar aksi mogok di depan Kantor Bupati Karo, Rabu (14/3). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes kenaikan tarif retribusi terminal sebesar 100 persen, dari Rp500 menjadi Rp1.000 sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012.

Para supir melakukan konvoi dari Terminal Tiga Baru Kabanjahe menuju kantor Bupati Karo mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Menurut supir angkutan Merga Silima dan Persada Nusantara, kenaikan tarif retribusi terminal ini sangat memberatkan mereka.

Pasalnya, dalam satu hari, mereka masuk terminal minimal 50 kali. Maka, jika dikalikan Rp1.000 setiap kali masuk terminal, maka pengeluaran mereka untuk retribusi sebesar Rp50 ribu. Belum lagi uang setoran ke pemilik angkutan sebesar Rp60 ribu per hari dan uang mandor serta uang operasional sebesar Rp5.500 per hari. Jadi totalnya, dalam satu hari para supir ini mengeluarkan biaya sebesar Rp115.500.

Di hadapan para supir angkot, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang kala itu didampingi Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana, Sekda Ir Makmur Ginting Msi dan Kadis Perhubungan Drs Jamin Ginting menjelaskan, kenaikan retribusi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo.

Menyikapi keberatan para supir angkot itu, Bupati Karo memberikan solusi, setiap kendaraan yang beroperasi dikenakan tarif Rp5.000 per hari. Namun, para supir tetap keberatan dengan kebijakan itu. Karena tak ditemukan kata sepakat, akhirnya Bupati Karo mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pengutipan tarif retribusi terminal.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang tarif retribusi terminal, setiap bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diwajibkan membayar Rp2.000 per satu kali masuk terminal.

Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kendaraan roda enam Rp3.000 setiap masuk terminal, dan kendaraan roda empat atau angkutan pedesaan Rp2.000 per satu kali masuk terminal serta angkutan kota dikenakan Rp1.000 sekali masuk terminal.(wan)

Ratusan Angkot Mogok di Depan Kantor Bupati Karo

KARO- Ratusan supir angkutan kota (Angkot) di Kabanjahe menggelar aksi mogok di depan Kantor Bupati Karo, Rabu (14/3). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes kenaikan tarif retribusi terminal sebesar 100 persen, dari Rp500 menjadi Rp1.000 sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012.

Para supir melakukan konvoi dari Terminal Tiga Baru Kabanjahe menuju kantor Bupati Karo mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Menurut supir angkutan Merga Silima dan Persada Nusantara, kenaikan tarif retribusi terminal ini sangat memberatkan mereka.

Pasalnya, dalam satu hari, mereka masuk terminal minimal 50 kali. Maka, jika dikalikan Rp1.000 setiap kali masuk terminal, maka pengeluaran mereka untuk retribusi sebesar Rp50 ribu. Belum lagi uang setoran ke pemilik angkutan sebesar Rp60 ribu per hari dan uang mandor serta uang operasional sebesar Rp5.500 per hari. Jadi totalnya, dalam satu hari para supir ini mengeluarkan biaya sebesar Rp115.500.

Di hadapan para supir angkot, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang kala itu didampingi Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana, Sekda Ir Makmur Ginting Msi dan Kadis Perhubungan Drs Jamin Ginting menjelaskan, kenaikan retribusi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo.

Menyikapi keberatan para supir angkot itu, Bupati Karo memberikan solusi, setiap kendaraan yang beroperasi dikenakan tarif Rp5.000 per hari. Namun, para supir tetap keberatan dengan kebijakan itu. Karena tak ditemukan kata sepakat, akhirnya Bupati Karo mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pengutipan tarif retribusi terminal.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang tarif retribusi terminal, setiap bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diwajibkan membayar Rp2.000 per satu kali masuk terminal.

Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kendaraan roda enam Rp3.000 setiap masuk terminal, dan kendaraan roda empat atau angkutan pedesaan Rp2.000 per satu kali masuk terminal serta angkutan kota dikenakan Rp1.000 sekali masuk terminal.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/