25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Penangkapan 9 Ton Pupuk Ilegal Polres Dairi, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka terkait penangkapan 9 ton pupuk illegal atau bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah. Pupuk diamankan saat dimuat dalam truk tak bertuan dari Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi pada, Selasa (28/3).

Hal itu disampaikan AKP Rismanto Purba menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus itu saat ditemui di kantornya, Jumat (14/4).

AKP Rusmanto mengatakan, dari 6 tersangka, ada satu anak pemilik kios pupuk subsidi sekaligus sebagai Ketua Kelompok Tani yang ditangkap. Sementara, 1 orang tersangka yakni pemilik mobil yang mengangkut pupuk subsidi 9 ton tersebut masih buron. Pemilik mobil merupakan warga Tanah Karo, diduga sebagai pengumpul pupuk bersubsidi dari kelompok tani, sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (buron).

“Identitas tersangka sudah kita kantongi, tunggu dilakukan penangkapan. Kami sarankan dia menyerahkan diri. Ini masalah cepat atu lambat dia pasti tertangkap. Berani berbuat, harusnya berani bertanggungjawab,” ucap Rismanto lagi.

Mereka atau para tersangka, secara umum bagian dari kelompok tani. Modus dilakukan para tersangka, pupuk ditebus dari kios pengecer baru disalahgunakan atau dijual kepada pengumpul dengan alasan belum musim tanam.

Ditanya soal barang bukti pupuk subsidi 9 ton yang diamankan, akan bagaimana kelanjutanya? AKP Rismanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dairi.

Menurutnya, untuk barang bukti, bisa saja hanya 3-5 zak untuk bukti dibawa ke pengadilan. Sehingga, sisanya bisa dimamfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dengan kebijakan melalui keputusan pengadilan bagaimana caranya.

Sebaiknya, pengawas pupuk dari pemerintah daerah tidak kaku menanggapi barang bukti itu. “Silahkan kita buat solusi bagaimana pemerintah daerah melalui komisi pengawas pupuk bisa membuat kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum, dan pupuk itu bisa dimanfaat masyarakat petani,” pungkasnya.

Distributor pupuk, katanya, juga harus bertanggungjawab. Kenapa bisa demikian, karena mengenai administrasi bukan tanggungjawab kepolisian.

“Kita menangani pidananya. Jika ada menyalahi prosedur dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kita akan segera proses termasuk kita lalukan sekarang,” tegasnya.

“Berkas perkara 6 orang tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Dairi. Dan status ke 6 tersangka wajib lapor,” pungkas Rismanto.(rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka terkait penangkapan 9 ton pupuk illegal atau bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah. Pupuk diamankan saat dimuat dalam truk tak bertuan dari Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi pada, Selasa (28/3).

Hal itu disampaikan AKP Rismanto Purba menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus itu saat ditemui di kantornya, Jumat (14/4).

AKP Rusmanto mengatakan, dari 6 tersangka, ada satu anak pemilik kios pupuk subsidi sekaligus sebagai Ketua Kelompok Tani yang ditangkap. Sementara, 1 orang tersangka yakni pemilik mobil yang mengangkut pupuk subsidi 9 ton tersebut masih buron. Pemilik mobil merupakan warga Tanah Karo, diduga sebagai pengumpul pupuk bersubsidi dari kelompok tani, sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (buron).

“Identitas tersangka sudah kita kantongi, tunggu dilakukan penangkapan. Kami sarankan dia menyerahkan diri. Ini masalah cepat atu lambat dia pasti tertangkap. Berani berbuat, harusnya berani bertanggungjawab,” ucap Rismanto lagi.

Mereka atau para tersangka, secara umum bagian dari kelompok tani. Modus dilakukan para tersangka, pupuk ditebus dari kios pengecer baru disalahgunakan atau dijual kepada pengumpul dengan alasan belum musim tanam.

Ditanya soal barang bukti pupuk subsidi 9 ton yang diamankan, akan bagaimana kelanjutanya? AKP Rismanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dairi.

Menurutnya, untuk barang bukti, bisa saja hanya 3-5 zak untuk bukti dibawa ke pengadilan. Sehingga, sisanya bisa dimamfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dengan kebijakan melalui keputusan pengadilan bagaimana caranya.

Sebaiknya, pengawas pupuk dari pemerintah daerah tidak kaku menanggapi barang bukti itu. “Silahkan kita buat solusi bagaimana pemerintah daerah melalui komisi pengawas pupuk bisa membuat kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum, dan pupuk itu bisa dimanfaat masyarakat petani,” pungkasnya.

Distributor pupuk, katanya, juga harus bertanggungjawab. Kenapa bisa demikian, karena mengenai administrasi bukan tanggungjawab kepolisian.

“Kita menangani pidananya. Jika ada menyalahi prosedur dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kita akan segera proses termasuk kita lalukan sekarang,” tegasnya.

“Berkas perkara 6 orang tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Dairi. Dan status ke 6 tersangka wajib lapor,” pungkas Rismanto.(rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/