27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Wow, Miras Seharga Rp2 Miliar Disembunyikan di Fiber

Foto: Metro Asahan/Sumut Pos Grup Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM, memaparkan penangkapan minuman keras seharga Rp2 miliar beserta tersangka, Minggu (21/2/2016).
Foto: Metro Asahan/Sumut Pos Grup
Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM, memaparkan penangkapan minuman keras seharga Rp2 miliar beserta tersangka, Minggu (21/2/2016).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Tim patroli keamanan laut pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) di Perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/2) sore.

Miras impor asal Malaysia senilai Rp 2 miliar itu dibawa menggunakan kapal ikan KM Trisula GT 6 nomor 1238/PHB/S7 yang dinahkodai Anwar (55), dibantu empat orang ABK berinisial SH (45), MR (66), HH (44), dan HN (28).

Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM didampingi Pasop Kapten Laut (P) Krisna dan Danposal Ipda Albania mengatakan, penangkapan ini berawal saat TNI AL melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan. Saat itu personel melihat sebuah kapal ikan yg mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut adalah kapal pengangkut yang disamarkan menjadi kapal ikan.

“Saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan 300 kotak miras berbagai merek tanpa dokumen yang disimpan di dalam palka dan fiber,” jelas Teguh, Minggu (22/2).

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai. Sesampainya di Tanjung Balai, miras itu akan bongkar di PT Timur Jaya. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan. Barang bukti akan dimusnahkan setelah penetapan pengadilan keluar,”kata Teguh.

Nahkoda Kapal Anwar, saat diwawancarai mengaku barang tersebut milik warga Malaysia. Dia mendapat upah Rp2,5 juta untuk membongkar miras tersebut di salah satu pelabuhan tikus di daerah Kapias. Rencananya barang tersebut akan dijemput oleh rekanan warga Malaysia itu, yang bernama Udin.

“Aku disuruh si Udin menjemput dari Malaysia barang barang ini,” katanya seraya mengaku baru sekali itu membawa miras.

“Sebelum-sebelumnya aku pulang pergi dari Malaysia membawa bawang,”katanya.

Anwar dan ABK-nya tetap dijerat Pasal 323 ayat1 dari UU RI No 17 Thn 2008 tentang pelayaran. (smg/deo)

Foto: Metro Asahan/Sumut Pos Grup Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM, memaparkan penangkapan minuman keras seharga Rp2 miliar beserta tersangka, Minggu (21/2/2016).
Foto: Metro Asahan/Sumut Pos Grup
Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM, memaparkan penangkapan minuman keras seharga Rp2 miliar beserta tersangka, Minggu (21/2/2016).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Tim patroli keamanan laut pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) di Perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/2) sore.

Miras impor asal Malaysia senilai Rp 2 miliar itu dibawa menggunakan kapal ikan KM Trisula GT 6 nomor 1238/PHB/S7 yang dinahkodai Anwar (55), dibantu empat orang ABK berinisial SH (45), MR (66), HH (44), dan HN (28).

Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut Teguh Prasetya ST MM didampingi Pasop Kapten Laut (P) Krisna dan Danposal Ipda Albania mengatakan, penangkapan ini berawal saat TNI AL melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan. Saat itu personel melihat sebuah kapal ikan yg mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut adalah kapal pengangkut yang disamarkan menjadi kapal ikan.

“Saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan 300 kotak miras berbagai merek tanpa dokumen yang disimpan di dalam palka dan fiber,” jelas Teguh, Minggu (22/2).

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai. Sesampainya di Tanjung Balai, miras itu akan bongkar di PT Timur Jaya. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan. Barang bukti akan dimusnahkan setelah penetapan pengadilan keluar,”kata Teguh.

Nahkoda Kapal Anwar, saat diwawancarai mengaku barang tersebut milik warga Malaysia. Dia mendapat upah Rp2,5 juta untuk membongkar miras tersebut di salah satu pelabuhan tikus di daerah Kapias. Rencananya barang tersebut akan dijemput oleh rekanan warga Malaysia itu, yang bernama Udin.

“Aku disuruh si Udin menjemput dari Malaysia barang barang ini,” katanya seraya mengaku baru sekali itu membawa miras.

“Sebelum-sebelumnya aku pulang pergi dari Malaysia membawa bawang,”katanya.

Anwar dan ABK-nya tetap dijerat Pasal 323 ayat1 dari UU RI No 17 Thn 2008 tentang pelayaran. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/