30 C
Medan
Wednesday, April 15, 2026

Lom-lom Sampaikan LKPJ Bupati Deliserdang TA 2025

LUBUKPAKAM – Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Senin (13/4).

LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada Tahun Anggaran 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dari target sebesar Rp1.599.788.162.625,00 terealisasi sebesar Rp1.426.322.825.952,45 atau 89,16 persen, dengan rincian pajak daerah sebesar 85,79 persen. Kemudian retribusi daerah sebesar 50,85 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 104,80 persen, serta lain-lain PAD yang sah sebesar 124,52 persen.

“Untuk belanja Kabupaten Deliserdang pada Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp5.048.003.583.084,00 sedangkan realisasinya sebesar Rp4.263.545.147.642,69 atau 84,46 persen,” papar Lom-lom.

Sementara itu, pendapatan transfer dari target sebesar Rp3.239.041.723.809,00 terealisasi sebesar Rp3.402.782.860.599,00 atau 105,06 persen.

Dengan demikian, total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp4.842.829.886.434,00 terealisasi sebesar Rp4.833.274.556.551,45 atau 99,80 persen.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri SH bersama Wakil Ketua DPRD H Hamdani Saputra SSos dan Agustiawan Saragih.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan saat ini masih dalam proses audit lanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih terdapat berbagai hal yang perlu dibenahi,” ujarnya.

“Kami beromitmen untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkas Lom-lom.(btr/azw)

LUBUKPAKAM – Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Senin (13/4).

LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada Tahun Anggaran 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dari target sebesar Rp1.599.788.162.625,00 terealisasi sebesar Rp1.426.322.825.952,45 atau 89,16 persen, dengan rincian pajak daerah sebesar 85,79 persen. Kemudian retribusi daerah sebesar 50,85 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 104,80 persen, serta lain-lain PAD yang sah sebesar 124,52 persen.

“Untuk belanja Kabupaten Deliserdang pada Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp5.048.003.583.084,00 sedangkan realisasinya sebesar Rp4.263.545.147.642,69 atau 84,46 persen,” papar Lom-lom.

Sementara itu, pendapatan transfer dari target sebesar Rp3.239.041.723.809,00 terealisasi sebesar Rp3.402.782.860.599,00 atau 105,06 persen.

Dengan demikian, total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp4.842.829.886.434,00 terealisasi sebesar Rp4.833.274.556.551,45 atau 99,80 persen.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri SH bersama Wakil Ketua DPRD H Hamdani Saputra SSos dan Agustiawan Saragih.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan saat ini masih dalam proses audit lanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih terdapat berbagai hal yang perlu dibenahi,” ujarnya.

“Kami beromitmen untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkas Lom-lom.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru