KARO- Kabupaten Karo terus didera kabar tak sedap. Setelah dugaan ijazah palsu yang menimpa bupatinya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo juga diketahui punya tunggakan listrik senilai Rp1,8 miliar.
Soal tunggakan ini dibenarkan oleh Kacab PLN Kabanjahe, Tety Tambunan, ketika dihubungi Sumut Pos, kemarin. Menurut Tety, Pemkab Karo menunggak tagihan listrik sejak enam bulan ke belakang, tepatnya sejak Desember 2011.
Bahkan, Tety mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Pemkab Karo agar segera melunasi utang tersebut. Tetapi, belum ada jawaban. Dengan kata lain, PLN Kabanjahe belum menerima info pasti kapan pembayaran tagihan listrik di sekretariat Kantor Bupati Tanah Karo, Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju), dan gedung DPRD akan dibayarkan.
Kenyataan ini tak pelak menuai ragam tanggapan. Bahkan, banyak yang menilai Pemkab Karo dinilai sejumlah pihak berbanding terbalik terhadap kebijakan kepada pelanggan umum (masyarakat). Di mana pelanggan umum yang belum membayarkan tiga bulan berturut-turut bea tagihan harus pasrah menerima sanksi pemutusan arus. “Menurut mereka itu merupakan aturan perusahaan. Tetapi bagaimana dengan tunggakan listrik Pemkab Karo?” ujar warga Kabanjahe J Sembiring, kemarin.
Menurutnya, tunggakan listrik Rp1,8 miliar di bawah kepemimpinan bupati saat ini Kena Ukur Karo Jambi Surbakti membuktikan indikasi ketidakmampuannya dalam memimpin Kabupaten Karo. Di mana dugaan alasan belum disahkannya APBD Karo beberapa waktu lalu, sebagai salah satu faktor penyebab molornya pembayaran listrik. “Bagaimana jika listrik diputus PLN, apakah pelayanan publik tidak terganggu. Ini salah satu bukti kelemahan di pucuk pimpinan,” tambah Sembiring.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Pemkab Karo, Jhonson Tarigan sama sekali tak membantah soal kabar tersebut. Dengan kata lain, Tarigan membenarkan soal utang Rp1,8 miliar tersebut. Menurutnya, pelunasan akan segera dilakukan usai APBD Karo selesai. “Jika sudah selesai, akan segera dilunasi,” ungkap Jhonson. (wan)