SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Akibat kekosongan blanko e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Dairi terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti kepada masyarakat yang mengurus e-KTP.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, Amudi Naiborhu didampingi Kepala Bidang Kependudukan Simon Malau mengatakan, untuk Mei 2019, jumlah dropping blanko e-KTP yang diterima hanya 500 keping. Di mana blanko tersebut akan diberikan kepada masyarakat berstatus PRR (Print Ready Record), yakni telah melaksanakan perekaman, namun belum pernah memiliki e-KTP.
Pun begitu, lanjut Amudi, stok yang ada belum memadai. Sebab, data PRR sudah melebihi jumlah 1.200 orang.
Sementara bagi pemohon yang telah pernah memiliki e-KTP, ingin mengganti karena hilang, rusak atau mengalami perubahan alamat dan sejenisnya, akan dilayani dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti.
Disebutkan, Suket memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, dan dapat digunakan dalam pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, dan pengurusan dokumen lainnya. Hanya saja, untuk masa berlaku dibatasi sampai 6 bulan.
Diakui Naiborhu, pihaknya ingin seluruh masyarakat terlayani dengan baik dan segera mendapat e-KTP.
“Karena kondisinya masalah blanko, diharapkan warga bersabar,”kata Asmudi. (mag-10/han)
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Akibat kekosongan blanko e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Dairi terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti kepada masyarakat yang mengurus e-KTP.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, Amudi Naiborhu didampingi Kepala Bidang Kependudukan Simon Malau mengatakan, untuk Mei 2019, jumlah dropping blanko e-KTP yang diterima hanya 500 keping. Di mana blanko tersebut akan diberikan kepada masyarakat berstatus PRR (Print Ready Record), yakni telah melaksanakan perekaman, namun belum pernah memiliki e-KTP.
Pun begitu, lanjut Amudi, stok yang ada belum memadai. Sebab, data PRR sudah melebihi jumlah 1.200 orang.
Sementara bagi pemohon yang telah pernah memiliki e-KTP, ingin mengganti karena hilang, rusak atau mengalami perubahan alamat dan sejenisnya, akan dilayani dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti.
Disebutkan, Suket memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, dan dapat digunakan dalam pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, dan pengurusan dokumen lainnya. Hanya saja, untuk masa berlaku dibatasi sampai 6 bulan.
Diakui Naiborhu, pihaknya ingin seluruh masyarakat terlayani dengan baik dan segera mendapat e-KTP.
“Karena kondisinya masalah blanko, diharapkan warga bersabar,”kata Asmudi. (mag-10/han)