30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pelantikan Perangkat Desa di Kecamatan Dolok Sanggul Diwarnai Aksi Protes

PINGSAN: Sister Simamora diboyong pihak keluarga karena pingsan saat menuntut haknya tidak dilantik dalam bagian perangkat desa Sosortolong Sihite III.
PINGSAN: Sister Simamora diboyong pihak keluarga karena pingsan saat menuntut haknya tidak dilantik dalam bagian perangkat desa Sosortolong Sihite III.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Acara pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang digelar di balai desa diwarnai aksi protes, Kamis (14/5).

Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video tersebut, Astrid bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut.

Hingga, sampai-sampai Astrid terjatuh dan pingsan yang kemudian langsung diboyong oleh ibunya keluar.

Peristiwa kericuhan itu dibenarkan oleh, Astrid dengan nama sebenarnya, Sister Simamora (21) bersama kedua orangtuanya, Martohap Simamora (52), Erista Lumbanbatu (51) di kediamannya, tepatnya depan kantor Desa Sosortolong Sihite III.

Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama kedua orangtua dan keluarga lainnya, dipicu lantaran Sister tidak diikusertakan untuk dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Malahaan peringkat kedua yang dilantik dengan nilai 65.

Padahal, kata dia, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu, di antara salah satu dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

“Ini yang kita protes bang, kenapa peringkat kedua yang diangkat atau dilantik bukan saya,” katanya.

Selain itu, protesnya itu juga, Maruba sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan, pada 14 Mei 2020.

Di hadapan Kepala Desa, Sister bersama kedua orangtuanya dan keluarganya agar pelantikan 6 perangkat desa itu dibatalkan dan didiskualifikasi.

Sayangnya, biarpun diwarnai protes, Maruba tetap melantik 6 orang perangkat desanya. “ Biarpun anak saya sudah pingsan dan bapaknya sampai-sampai dicekik, tetap pelantikan itu berjalan dan dikawal oleh Karang Taruna,” kata Erista, istri Martohap.

Pelantikan ini, ternyata sudah sempat dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, namun batal. Hal itu dikarenakan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul Iptu TL Simamora meminta kepada Kepala Desa, karena juga ada aksi protes dari Sister Simamora.

Sementara, Martohap, ayah Sister menambahkan pelantikan ini berjalan juga membawa-bawa nama DPRD Humbang Hasundutan.

“Kata mereka, karena sudah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD, makanya pelantikan berlangsung,” tambah Martohap.

Disamping membawa-bawa nama DPRD, Martohap, ayah Sister menduga anaknya tidak dilantik karena dua hal.

Pertama, Maruba takut jika anaknya dilantik akan membongkar semua anggaran dana desa. Sebab, Martohap sebagai Sekretaris BPD di desa ini, mengaku selama Maruba sebagai kepala desa tidak pernah membuka anggaran tersebut kepada pihaknya.

Kedua, diduga karena tidak mendukung Maruba pada pemilihan kepala desa lalu. “ Itu mugkin dugaanku, makanya anak saya ini tidak dilantik. Padahal, sudah ada surat camat merekomendasikam persetujuan pelantikan perangkat desa, salah satunya anak saya. Kemudian, sudah ada surat camat pembatalan pelantikan, hari ini,” kata Martohap dengan nada kecewa.

Ditambahkan Sister, terkait tidak dilantiknya dirinya, hingga sampai saat ini tidak ada klarifikasi pihak desa.

Untuk itu, Sister bersama kedua orangtuanya berharap kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite mengatakan, bahwa pelantikan itu telah sesuai aturan yang berlaku. “ Itu sah ,” singkatnya melalui sambungan telepon sembari memutuskan konfirmasi dengan alasan rapat.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungab Anak (DPMDP2A) Frans Pasaribu mengaku akan mempelajari hasil pelantikan tersebut.

Menurut dia, pelantikan itu dapat dikatakan cacat hukum dikarenakan sudah ada surat rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul, pada 6 April 2020.

“Jika nama si Sister ini masuk, kenapa dianya tidak lantik, jadi ini cacat,” tegas Frans.

Begitupun, tambah Frans, pihaknya akan mempelajari SK pelantikan tersebut yang akan ditembuskan ke pihaknya.

Sementara, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul, Iptu TL Simamora membenarkan adanya pelantikan sekitar pukul 09.00 WIB yang sempat hendak dilaksanakan.

Dikatakannya, pihaknya sebagai undangan dari desa ini untuk mengikuti pelantikan. Namun, sempat ada protes dari pihak Sister karena tidak sesuai rekomendasi dari Camat Dolok Sanggul.(des/han)

PINGSAN: Sister Simamora diboyong pihak keluarga karena pingsan saat menuntut haknya tidak dilantik dalam bagian perangkat desa Sosortolong Sihite III.
PINGSAN: Sister Simamora diboyong pihak keluarga karena pingsan saat menuntut haknya tidak dilantik dalam bagian perangkat desa Sosortolong Sihite III.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Acara pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang digelar di balai desa diwarnai aksi protes, Kamis (14/5).

Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video tersebut, Astrid bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut.

Hingga, sampai-sampai Astrid terjatuh dan pingsan yang kemudian langsung diboyong oleh ibunya keluar.

Peristiwa kericuhan itu dibenarkan oleh, Astrid dengan nama sebenarnya, Sister Simamora (21) bersama kedua orangtuanya, Martohap Simamora (52), Erista Lumbanbatu (51) di kediamannya, tepatnya depan kantor Desa Sosortolong Sihite III.

Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama kedua orangtua dan keluarga lainnya, dipicu lantaran Sister tidak diikusertakan untuk dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Malahaan peringkat kedua yang dilantik dengan nilai 65.

Padahal, kata dia, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu, di antara salah satu dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

“Ini yang kita protes bang, kenapa peringkat kedua yang diangkat atau dilantik bukan saya,” katanya.

Selain itu, protesnya itu juga, Maruba sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan, pada 14 Mei 2020.

Di hadapan Kepala Desa, Sister bersama kedua orangtuanya dan keluarganya agar pelantikan 6 perangkat desa itu dibatalkan dan didiskualifikasi.

Sayangnya, biarpun diwarnai protes, Maruba tetap melantik 6 orang perangkat desanya. “ Biarpun anak saya sudah pingsan dan bapaknya sampai-sampai dicekik, tetap pelantikan itu berjalan dan dikawal oleh Karang Taruna,” kata Erista, istri Martohap.

Pelantikan ini, ternyata sudah sempat dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, namun batal. Hal itu dikarenakan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul Iptu TL Simamora meminta kepada Kepala Desa, karena juga ada aksi protes dari Sister Simamora.

Sementara, Martohap, ayah Sister menambahkan pelantikan ini berjalan juga membawa-bawa nama DPRD Humbang Hasundutan.

“Kata mereka, karena sudah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD, makanya pelantikan berlangsung,” tambah Martohap.

Disamping membawa-bawa nama DPRD, Martohap, ayah Sister menduga anaknya tidak dilantik karena dua hal.

Pertama, Maruba takut jika anaknya dilantik akan membongkar semua anggaran dana desa. Sebab, Martohap sebagai Sekretaris BPD di desa ini, mengaku selama Maruba sebagai kepala desa tidak pernah membuka anggaran tersebut kepada pihaknya.

Kedua, diduga karena tidak mendukung Maruba pada pemilihan kepala desa lalu. “ Itu mugkin dugaanku, makanya anak saya ini tidak dilantik. Padahal, sudah ada surat camat merekomendasikam persetujuan pelantikan perangkat desa, salah satunya anak saya. Kemudian, sudah ada surat camat pembatalan pelantikan, hari ini,” kata Martohap dengan nada kecewa.

Ditambahkan Sister, terkait tidak dilantiknya dirinya, hingga sampai saat ini tidak ada klarifikasi pihak desa.

Untuk itu, Sister bersama kedua orangtuanya berharap kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite mengatakan, bahwa pelantikan itu telah sesuai aturan yang berlaku. “ Itu sah ,” singkatnya melalui sambungan telepon sembari memutuskan konfirmasi dengan alasan rapat.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungab Anak (DPMDP2A) Frans Pasaribu mengaku akan mempelajari hasil pelantikan tersebut.

Menurut dia, pelantikan itu dapat dikatakan cacat hukum dikarenakan sudah ada surat rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul, pada 6 April 2020.

“Jika nama si Sister ini masuk, kenapa dianya tidak lantik, jadi ini cacat,” tegas Frans.

Begitupun, tambah Frans, pihaknya akan mempelajari SK pelantikan tersebut yang akan ditembuskan ke pihaknya.

Sementara, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul, Iptu TL Simamora membenarkan adanya pelantikan sekitar pukul 09.00 WIB yang sempat hendak dilaksanakan.

Dikatakannya, pihaknya sebagai undangan dari desa ini untuk mengikuti pelantikan. Namun, sempat ada protes dari pihak Sister karena tidak sesuai rekomendasi dari Camat Dolok Sanggul.(des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/