NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Nias Utara, mendesak Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Silimabanua, Yafeti Gea.
Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea dinilai sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, sebab Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) dari tahun 2017 hingga 2020, serta laporan realisasi pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 belum disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“ LKKPDes itu merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran,” Ungkap ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Utara Helpianus Gea kepada Sumut Pos, Jumat (11/6).
“Jika tidak disampaikan maka telah ada penegasan pada Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni teguran lisan/tertulis dan sanksinya bisa pemberhentian sementara atau pemberhentian secara permanen,” tambanya.
Tidak hanya itu, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana perintah undang-undang, juga permasalahan di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan bantuan ternak kepada kelompok tani serta persoalan lainnya.
Menyikapi persoalan itu, maka 14 Mei 2021, BPD Silimabanua menyurati Bupati Nias Utara melalui Camat Tuhemberua tentang usulan pemberhentian kepala Desa Silimabanua atas nama Yafeti Gea. Dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Nias Utara, dengan dilakukannya klarifikasi antara kedua belah pihak pada tanggal 3 Juni 2021.
Helpi mengatakan, pihaknya akan mengawal setiap proses yang dilakukan dalam mengusut persoalan yang terjadi di pemerintahan Desa Silimabanua, terlebih yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi BPD.
“Camat Tuhemberua sudah dua kali memberikan teguran, namun tidak di indahkan. Dan informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan BPD Silimabanua surat pengusulan pemberhentian Kades Silimabanua ini sudah diajukan kepada bapak Bupati Nias Utara pada bulan Mei yang lalu,” Beber Helpi.
“Maka kami mendesak bapak Bupati Nias Utara, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Yafeti Gea dari jabatannya, karena sudah tidak bisa lagi dibina,” Tegas Helpi.
Saat Sumut Pos menghubungi Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea melalui telfon selularnya untuk konfirmasi, Senin (14/6), meski nada tersambung namun tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat (SMS) yang dikirim, juga tak dibalas.
Sementara Camat Tuhemberua Sama’aro Gea saat dihubungi Sumut Pos melalui telepon selular, Senin (14/6) mengatakan, surat BPD Silimabanua kepada Bupati Nias Utara tentang permohonan pemberhentian Kepala Desa Silimabanua, sudah diterima.
“Surat BPD yang dialamatkan kepada bapak Bupati Nias Utara melalui Camat sudah kami terima, dan surat itu sudah kami sampaikan kepada bapak Bupati,” kata Camat.
Sama’aro Gea menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari surat BPD Silimabanua itu, maka pada tanggal 3 Juni 2021, tim dari Kabupaten Nias Utara terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat dan Dinas PMD melakukan klarifikasi di aula kantor Camat Tuhemberua dengan dihadiri oleh BPD dan Kades Silimabanua.
“Tim dari Kabupaten sudah turun ke Kecamatan untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi dari tim itu diserahkan kepada bapak Bupati. Dan sampai saat ini belum ada keputusan bapak Bupati,” Jelas Camat.
Terkait persoalan di Desa Silimabanua, Sama’aro Gea mengaku sudah tiga kali memfasilitasi dengan mempertemukan BPD dan Kepala Desa Silimabanua. “Sebelumnya sudah tiga saya fasilitasi mempertemukan kedua belah pihak, namun sampai saat ini Kepala Desa belum memenuhi kepada BPD,” pungkasnya. (adl)
Foto : Ketua DPC ABPEDNAS Nias Utara, Helpianus Gea