NIAS, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, YN, tertunduk malu saat dihadirkan bersama puluhan orang lainnya dalam pemaparan kasus penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6) siang. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, diciduk lagi dugem bersama mahasiswi oleh personel gabungan Polrestabes Medan, Kodim 0102/BS dan Satgas Covid-19 Kota Medan saat digelar razia di Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan Minggu (13/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
YN diamankan dari Room KTV 201 saat bersama 3 pria dan 5 wanita di dalam ruangan tersebut. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAZ (42) dan RAG (39) yang merupakan pegawai BUMD, serta JS (31) mahasiswa. Sedangkan kelima wanita, yaitu ARSW alias Anisa (30) ibu rumah tangga, RIDS (22) mahasiswi, DS (33) mahasiswi, ES (39) mahasiswi, dan ALL (31) ibu rumah tangga.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya pengungkapan kasus YN yang pesta narkoba berawal dari laporan adanya lokasi hiburan yang buka dalam situasi pandemi Covid-19. Petugas gabungan kemudian ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari depan tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, lampu dimatikan dan dikunci. Hanya pelanggan tertentu yang masuk ke tempat hiburan itu. Mereka masih menerima tamu dengan sembunyi-sembunyi,” kata Riko.
Petugas gabungan lalu menggeledah setiap ruangan karaoke. Alhasil, ditemukan YN bersama 3 pria dan 5 wanita di KTV 201 lantai 2. “Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung di situ. Saya cek, ada 1 orang di dalam ruangan menyatakan dia adalah ASN di satu kabupaten dan mengaku dari dinas kesehatan,” sambung Riko.
Ia menyebutkan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut dan menemukan barang bukti ekstasi. “Hasil tes urine dia (YN) positif. Dalam ruangan ditemukan barang bukti 1 butir sisa ekstasi yang dibuang di bawah sofa. Semua orang di dalam ruangan itu mengaku mengonsumsi ekstasi,” beber Riko.
Riko mengaku, saat ini status hukum YN masih dalam pemeriksaan petugas dan nanti akan disampaikan lebih lanjut. “Status hukumnya sampai saat ini masih didalami dan nanti kalau ada peningkatan status kita sampaikan,” akunya.
Meski begitu, Riko belum berani memastikan saat ditanyakan YN merupakan Sekda Pemkab Nias Utara. Namun, diakui pihaknya mengamankan yang bersangkutan. “Inisial YN, usia 57 tahun. Pengakuannya seperti itu, dia ASN di dinas kesehatan salah satu kabupaten,” ucapnya.
Lebih lanjut Riko mengatakan, di tempat hiburan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 71 orang, termasuk para pegawai. Setelah dilakukan tes urine, 51 orang di antaranya positif narkoba. “Mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas secara maraton. Untuk barang bukti narkoba disita 285 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 17,2 juta dan barang bukti lainnya,” paparnya.
Riko melanjutkan, setiap butir pil ekstasi dijual Rp 300.000 kepada pelanggan. Modusnya, pegawai menawarkan kepada pelanggan. Kemudian pelanggan pesan dan barang haram tersebut diantarkan. “Barang bukti narkoba disimpan di gudang. Tempat hiburan itu operasional mulai pukul 13.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” terangnya.
Dia menuturkan, pihaknya telah memanggil pria berinsial RG selaku pemilik Karaoke Bosque. Namun, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan. “Setelah memanggil dan memeriksa pihak manajemen karaoke, kita sudah siapkan untuk menyurati kepada Wali Kota Medan agar dievaluasi izin usaha tempat hiburan tersebut. Bahkan, kita sarankan untuk ditutup secara permanen,” tukas Riko.
Ditambahkan Riko, mereka yang diamankan dan terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35/2009. (ris/azw)