26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pasar Akik Medan Dikelola ‘Orang Kuat’

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan yang tidak legal, tetapi tak bisa digusur aparat Satpol PP Medan.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan yang tidak legal, tetapi tak bisa digusur aparat Satpol PP Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah menerima surat edaran pengosongan, tapi pedagang Pasar Akik menolak menyerah. “Meski melalui pertumpahan darah, Pasar Akik ini tidak akan bisa digusur. Orang kuat yang mengelola pasar ini, percayalah sama aku,” tegas salah seorang pengawas di sana saat ditemui, Selasa (24/2) siang.

Bahkan, sangkin yakinnya tak akan ada penggusuran, hingga kini jual beli meja masih berlangsung di lokasi. Penujualan dilakukan oleh pedagang yang memiliki lebih dari satu meja. Harga yang ditawarkan mulai Rp 20 juta/meja. Ini membuktikan bahwa tak ada ketakutan pedagang meski Kasatpol PP Kota Medan telah melayangkan surat perintah pengosongan pada Kamis (19/2) lalu.

Apa yang membuat mereka tak takut? Disebut-sebut yang membacking mereka punya taring untuk mempertahankan Pasar Akik. Entah apa itu, yang pasti di dalam ketidakformalan Pasar Akik, oknum yang berada di baliknya akan melakukan serangan.

Masih kata sumber yang minta namanya dirahasiakan itu, saat ini ‘orang kuat’ Pasar Akik tengah berusaha melegalkan pasar itu. Pengelola juga siap menabrak perintah Kasatpol PP yang payung hukumnya hanya sebatas Perda Kota Medan. Lalu siapa ‘orang kuat’ itu? Sumber enggan menyebut namanya.

Tapi yang pasti, mereka katanya punya ‘kartu as’ dari UU Kementrian Koperasi. Padahal nama Koperasi Pembuktian yang menaungi Pasar Akik tidak terdaftar di Dinas Koperasi Medan. Selain itu, terdengar kabar oknum tersebut juga akan menemui sejumlah orang penting yang mampu melegalkan Pasar Akik. “Mereka pokoknya ga menyerah. jalan terus,” ungkapnya.

Terpisah saat dihubungi, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang tak mau berkomentar banyak soal keberadaan Pasar Akik. Benny berdalih itu bukanlah wewenang PD Pasar Kota Medan. Meski begitu, Benny menegaskan Pasar Akik tidaklah legal. “Yang pasti Pasar Akik itu bukan PD Pasar yang kelola. Kalau ditanya legal apa ga, ya ga legal. Tapi kalau mau digusur itu urusan Pemko Medan,” ungkapnya.

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan yang tidak legal, tetapi tak bisa digusur aparat Satpol PP Medan.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan yang tidak legal, tetapi tak bisa digusur aparat Satpol PP Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah menerima surat edaran pengosongan, tapi pedagang Pasar Akik menolak menyerah. “Meski melalui pertumpahan darah, Pasar Akik ini tidak akan bisa digusur. Orang kuat yang mengelola pasar ini, percayalah sama aku,” tegas salah seorang pengawas di sana saat ditemui, Selasa (24/2) siang.

Bahkan, sangkin yakinnya tak akan ada penggusuran, hingga kini jual beli meja masih berlangsung di lokasi. Penujualan dilakukan oleh pedagang yang memiliki lebih dari satu meja. Harga yang ditawarkan mulai Rp 20 juta/meja. Ini membuktikan bahwa tak ada ketakutan pedagang meski Kasatpol PP Kota Medan telah melayangkan surat perintah pengosongan pada Kamis (19/2) lalu.

Apa yang membuat mereka tak takut? Disebut-sebut yang membacking mereka punya taring untuk mempertahankan Pasar Akik. Entah apa itu, yang pasti di dalam ketidakformalan Pasar Akik, oknum yang berada di baliknya akan melakukan serangan.

Masih kata sumber yang minta namanya dirahasiakan itu, saat ini ‘orang kuat’ Pasar Akik tengah berusaha melegalkan pasar itu. Pengelola juga siap menabrak perintah Kasatpol PP yang payung hukumnya hanya sebatas Perda Kota Medan. Lalu siapa ‘orang kuat’ itu? Sumber enggan menyebut namanya.

Tapi yang pasti, mereka katanya punya ‘kartu as’ dari UU Kementrian Koperasi. Padahal nama Koperasi Pembuktian yang menaungi Pasar Akik tidak terdaftar di Dinas Koperasi Medan. Selain itu, terdengar kabar oknum tersebut juga akan menemui sejumlah orang penting yang mampu melegalkan Pasar Akik. “Mereka pokoknya ga menyerah. jalan terus,” ungkapnya.

Terpisah saat dihubungi, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang tak mau berkomentar banyak soal keberadaan Pasar Akik. Benny berdalih itu bukanlah wewenang PD Pasar Kota Medan. Meski begitu, Benny menegaskan Pasar Akik tidaklah legal. “Yang pasti Pasar Akik itu bukan PD Pasar yang kelola. Kalau ditanya legal apa ga, ya ga legal. Tapi kalau mau digusur itu urusan Pemko Medan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/