30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Pembangunan Jalan Makalona, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Binjai, untuk dimintai klarifikasi terkait proyek pembangunan Jalan Makalona.

Pemanggilan untuk klarifikasi tersebut dilakukan, setelah hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya kelebihan bayar terhadap pengerjaan jalan yang dibangun untuk menunjang atau sebagai infrastruktur pendukung Kawasan Industri Binjai.

Dimana diduga pembangunan Jalan Makalona dikerjakan tidak sesuai volume dan bestek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris membenarkan adanya pemanggilan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai tersebut.

Kejari Binjai akan melakukan penyelidikan terkait temuan pada pembangunan jalan tersebut. “Ada datang untuk memberi klarifikasi terkait dengan pembangunan Jalan Makalona,” ujar Harris, baru baru ini.

Disebutkan, proyek multi years ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp38,8 miliar oleh PT PSM, yang dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Dalam masa pengerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Lalu, addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

BPK juga menemukan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran senilai Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Binjai, untuk dimintai klarifikasi terkait proyek pembangunan Jalan Makalona.

Pemanggilan untuk klarifikasi tersebut dilakukan, setelah hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya kelebihan bayar terhadap pengerjaan jalan yang dibangun untuk menunjang atau sebagai infrastruktur pendukung Kawasan Industri Binjai.

Dimana diduga pembangunan Jalan Makalona dikerjakan tidak sesuai volume dan bestek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris membenarkan adanya pemanggilan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai tersebut.

Kejari Binjai akan melakukan penyelidikan terkait temuan pada pembangunan jalan tersebut. “Ada datang untuk memberi klarifikasi terkait dengan pembangunan Jalan Makalona,” ujar Harris, baru baru ini.

Disebutkan, proyek multi years ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp38,8 miliar oleh PT PSM, yang dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Dalam masa pengerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Lalu, addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

BPK juga menemukan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran senilai Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/