30 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Datangi Balai Kota Binjai, Sopir Angkot Minta ‘Usir’ Trayek Diduga Ilegal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) mendatangi Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/2). Mereka menuntut agar trayek diduga ilegal jangan masuk dan mengangkut penumpang di Kota Binjai.

Keberadaan trayek diduga ilegal ini, dinilai massa aksi, telah meresahkan mereka. Sebab, kesejahteraan mereka terancam, karena adanya angkot diduga ilegal masuk ke Kota Rambutan.

Juru bicara massa aksi, Sotarduga Simanjuntak menuding, pejabat Pemko Binjai tidak melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, tidak melakukan kontrol dan berbuntut angkot diduga ilegal masuk mengangkut penumpang.

“Ini adalah aksi spontanitas dari kami para sopir. Sebab, adanya armada pengangkut penumpang masuk ke Binjai begitu saja tanpa adanya pengawasan oleh Pemko Binjai,” ungkap Sotarduga.

Angkot diduga ilegal dimaksud adalah Armada Rahayu 120 V Trayek Binjai-Lubukpakam. Menurut massa aksi, hal ini memberatkan penghasilan para sopir di Kota Binjai.

Menurut Sotarduga, keluhan ini sudah mereka sampaikan melalui surat kepada Pemko Binjai dan instansi terkait. Sayangnya, mereka tidak mendapat jawaban.

“Kami sudah melakukan semua prosedur, semua instansi sudah kami kirimkan surat, tapi keadilan tidak dapat,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, pun sudah disurati untuk bertemu dalam rangka membicarakan persoalan ini. Namun menurut Sotarduga, Amir tidak merespons. Karena itu, para sopir berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka di depan Balai Kota Binjai. Aktivitas angkot diduga ilegal ini, sudah berjalan setahun belakangan.

“Pemko Binjai tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik berbasis Risiko, tidak pernah dilaksanakan oleh pejabat Pemprov. Mereka pakai izin simsalabim, asal-asalan saja,” seru Sotarduga.

Karena itu, Sotarduga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kinerja dan pengawasan para pejabat Pemprov Sumut ini. Juga kepada DPR RI, sebab DPRD Sumut tidak mau mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka.

Karena masuknya armada dari luar, lanjut Sotarduga, selama ini para sopir di Kota Binjai tidak lagi bisa membayarkan setoran ke atasan. Seharinya, hanya bisa mendapatkan uang belanja berkisar Rp20 ribu. Bagi mereka, uang tersebut tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan di rumah.

“Yang tadinya setoran Rp100 ribu dan gaji Rp100 ribu dapat, sekarang setoran ke toke minta ampun, menyembah kepada toke. Karena kami hanya dapat Rp20 ribu sekarang,” bebernya.

Dia berpesan kepada Pemko Binjai, agar dapat menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumut dalam pengawasan setiap izin trayek dari angkutan umum.

“Kalau tidak sanggup menjadi wali kota, sebaiknya turun saja,” pungkas Sotarduga. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) mendatangi Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/2). Mereka menuntut agar trayek diduga ilegal jangan masuk dan mengangkut penumpang di Kota Binjai.

Keberadaan trayek diduga ilegal ini, dinilai massa aksi, telah meresahkan mereka. Sebab, kesejahteraan mereka terancam, karena adanya angkot diduga ilegal masuk ke Kota Rambutan.

Juru bicara massa aksi, Sotarduga Simanjuntak menuding, pejabat Pemko Binjai tidak melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, tidak melakukan kontrol dan berbuntut angkot diduga ilegal masuk mengangkut penumpang.

“Ini adalah aksi spontanitas dari kami para sopir. Sebab, adanya armada pengangkut penumpang masuk ke Binjai begitu saja tanpa adanya pengawasan oleh Pemko Binjai,” ungkap Sotarduga.

Angkot diduga ilegal dimaksud adalah Armada Rahayu 120 V Trayek Binjai-Lubukpakam. Menurut massa aksi, hal ini memberatkan penghasilan para sopir di Kota Binjai.

Menurut Sotarduga, keluhan ini sudah mereka sampaikan melalui surat kepada Pemko Binjai dan instansi terkait. Sayangnya, mereka tidak mendapat jawaban.

“Kami sudah melakukan semua prosedur, semua instansi sudah kami kirimkan surat, tapi keadilan tidak dapat,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, pun sudah disurati untuk bertemu dalam rangka membicarakan persoalan ini. Namun menurut Sotarduga, Amir tidak merespons. Karena itu, para sopir berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka di depan Balai Kota Binjai. Aktivitas angkot diduga ilegal ini, sudah berjalan setahun belakangan.

“Pemko Binjai tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik berbasis Risiko, tidak pernah dilaksanakan oleh pejabat Pemprov. Mereka pakai izin simsalabim, asal-asalan saja,” seru Sotarduga.

Karena itu, Sotarduga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kinerja dan pengawasan para pejabat Pemprov Sumut ini. Juga kepada DPR RI, sebab DPRD Sumut tidak mau mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka.

Karena masuknya armada dari luar, lanjut Sotarduga, selama ini para sopir di Kota Binjai tidak lagi bisa membayarkan setoran ke atasan. Seharinya, hanya bisa mendapatkan uang belanja berkisar Rp20 ribu. Bagi mereka, uang tersebut tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan di rumah.

“Yang tadinya setoran Rp100 ribu dan gaji Rp100 ribu dapat, sekarang setoran ke toke minta ampun, menyembah kepada toke. Karena kami hanya dapat Rp20 ribu sekarang,” bebernya.

Dia berpesan kepada Pemko Binjai, agar dapat menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumut dalam pengawasan setiap izin trayek dari angkutan umum.

“Kalau tidak sanggup menjadi wali kota, sebaiknya turun saja,” pungkas Sotarduga. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/