30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPK Divonis 20 Bulan Penjara

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman selama 20 bulan penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Binjai, Pattimura Ginting dalam kasus dugaan korupsi pembangunan taman di Lapangan Merdeka, Binjai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp239 juta.

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Nelon Japasar Marbun, juga memerintahkan terdakwa Pattimura agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam kasus ini terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp75 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp164 juta dibebankan kepada terdakwa lain.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/7).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Debi Rinaldi. Dimana sebelumnya JPU dari Kejari Binjai ini menuntut agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Debi Rinaldi. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa  dijelaskan dalam pengerjaan lapangan yang bernilai Rp 1,5 miliar pada  2012  lalu, prosesnya terjadi ketidaksesuaian volume sebagaimana dalam kontrak. (gus/azw)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman selama 20 bulan penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Binjai, Pattimura Ginting dalam kasus dugaan korupsi pembangunan taman di Lapangan Merdeka, Binjai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp239 juta.

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Nelon Japasar Marbun, juga memerintahkan terdakwa Pattimura agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam kasus ini terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp75 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp164 juta dibebankan kepada terdakwa lain.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/7).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Debi Rinaldi. Dimana sebelumnya JPU dari Kejari Binjai ini menuntut agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Debi Rinaldi. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa  dijelaskan dalam pengerjaan lapangan yang bernilai Rp 1,5 miliar pada  2012  lalu, prosesnya terjadi ketidaksesuaian volume sebagaimana dalam kontrak. (gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/