25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Minta SK Bupati, Belasan Guru Honorer Datangi DPRD Dairi

ASPIRASI: Guru honorer, Febriana Damanik dan kawan-kawan saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi menyampaikan aspirasi untuk difasilitasi mendapatkan SK Bupati sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud.
ASPIRASI: Guru honorer, Febriana Damanik dan kawan-kawan saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi menyampaikan aspirasi untuk difasilitasi mendapatkan SK Bupati sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Belasan guru honorer menemui Komisi III DPRD Dairi, agar difasilitasi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjungan profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perwakilan guru honorer, Febriana Damanik dan Mely Sitorus kepada Komisi III mengatakan, mereka tidak bisa mencairkan tunjangan profesi/ sertifikasi, karena tidak memiliki SK dari Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu.

“Tunjangan sertifikasi belum bisa dicairkan, sehingga para guru honorer menerima honor dari dana BOS,” ucap mereka di ruang rapat Komisi III DPRD Dairi, Selasa (14/7).

Dijelaskan Febriana, guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi menerima honor dari dana BOS. Pada hal, dua triwulan para guru honorer sudah menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah minta untuk dikembalikan setelah keluar daftar penerima tunjangan sertifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III, Bona Sitindaon meminta dinas pendidikan untuk menfasilitasi para guru honorer agar bisa di SK-kan bupati dan dapat mencairkan haknya.

“Kita akan menyurati bupati, agar diberikan SK kepada guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang jumlahnya lumayan besar sekitar Rp1,4 juta per bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dairi, Besli Pane menyebutkan, ada 20 guru non PNS di Dairi terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 18 orang guru honorer di negeri dan 2 orang guru di sekolah swasta.

Diakuinya, guru honorer di Dairi tidak ada yang di SK-kan bupati, semuanya diSK-kan kepala sekolah/ komite. Sementara syarat pencairan tunjangan sertifikasi harus ada SK dari bupati. Berbeda dengan guru di sekolah swasta, mereka harus memiliki SK dari yayasan.

“Kita akan fasilitasi dan dokumen yang diminta harus dipenuhi,” ucapnya. Terkait pengembalian dana BOS yang sempat diterima, dinas pendidikan sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah. Guru honorer yang terdaftar sebagai penerima sertifikasi, bisa buat laporan mengajar di rumah.

Dalam pertemuan ini, anggota Komisi III DPRD Dairi diwakilkan, Bona Sitindaon, Lamasi Simamora, Radeanto Banjarnahor, Jones Gurning, dan Nurlinda Angkat. Hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Besli Pane, Kepala Bidang (Kabid) SD, Elvis Panggabean dan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Saut Harapan Simarmata. (rud/ram)

ASPIRASI: Guru honorer, Febriana Damanik dan kawan-kawan saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi menyampaikan aspirasi untuk difasilitasi mendapatkan SK Bupati sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud.
ASPIRASI: Guru honorer, Febriana Damanik dan kawan-kawan saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi menyampaikan aspirasi untuk difasilitasi mendapatkan SK Bupati sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Belasan guru honorer menemui Komisi III DPRD Dairi, agar difasilitasi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjungan profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perwakilan guru honorer, Febriana Damanik dan Mely Sitorus kepada Komisi III mengatakan, mereka tidak bisa mencairkan tunjangan profesi/ sertifikasi, karena tidak memiliki SK dari Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu.

“Tunjangan sertifikasi belum bisa dicairkan, sehingga para guru honorer menerima honor dari dana BOS,” ucap mereka di ruang rapat Komisi III DPRD Dairi, Selasa (14/7).

Dijelaskan Febriana, guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi menerima honor dari dana BOS. Pada hal, dua triwulan para guru honorer sudah menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah minta untuk dikembalikan setelah keluar daftar penerima tunjangan sertifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III, Bona Sitindaon meminta dinas pendidikan untuk menfasilitasi para guru honorer agar bisa di SK-kan bupati dan dapat mencairkan haknya.

“Kita akan menyurati bupati, agar diberikan SK kepada guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang jumlahnya lumayan besar sekitar Rp1,4 juta per bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dairi, Besli Pane menyebutkan, ada 20 guru non PNS di Dairi terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 18 orang guru honorer di negeri dan 2 orang guru di sekolah swasta.

Diakuinya, guru honorer di Dairi tidak ada yang di SK-kan bupati, semuanya diSK-kan kepala sekolah/ komite. Sementara syarat pencairan tunjangan sertifikasi harus ada SK dari bupati. Berbeda dengan guru di sekolah swasta, mereka harus memiliki SK dari yayasan.

“Kita akan fasilitasi dan dokumen yang diminta harus dipenuhi,” ucapnya. Terkait pengembalian dana BOS yang sempat diterima, dinas pendidikan sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah. Guru honorer yang terdaftar sebagai penerima sertifikasi, bisa buat laporan mengajar di rumah.

Dalam pertemuan ini, anggota Komisi III DPRD Dairi diwakilkan, Bona Sitindaon, Lamasi Simamora, Radeanto Banjarnahor, Jones Gurning, dan Nurlinda Angkat. Hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Besli Pane, Kepala Bidang (Kabid) SD, Elvis Panggabean dan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Saut Harapan Simarmata. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/