32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

SK Pensiun Melewati Masa Pengumuman DCT

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang langsung mendapat tanggapan dari masyarakat. Seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem dari daerah pemilihan II, Raslan Sitompul ternyata masih berstatus PNS dan menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deliserdang.

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga mengakui, saat ini mereka sudah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kelengkapan berkas pencalonan Raslan Sitompul. Atas dasar itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Partai Nasdem bahwa yang diajukan bukan pengunduran diri Raslan, melainkan SK pensiun yang waktunya melebihi batas waktu penetapan DCT, yakni 21 September 2018.

“Begitu dapat pengaduan dari masyarakat, langsung kami tindak lanjuti. Dan kita teliti SK pensiunnya, ternyata melebihi batas waktu penetapan DCT yang akan diumumkan pada 21 September,” ungkap Bobby kepada wartawan, Selasa (14/8).

Dia juga mengaku, KPU Deliserdang sudah menyampaikan ke Partai Nasdem persoalan ini. “Mereka bilang, akan menanyakan ke dia (Raslan, Red) soal pengunduran diri sebagai ASN. Ya sudah tidak bisa lagilah sekarang ini dilengkapi,” tandas Bobby.

Sementara informasi yang dikumpulkan Sumut Pos di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang, Raslan Sitompul ada mengajukan usul pensiun karena telah mau mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Apa yang dilakukannya itu berbeda dengan yang dilakukan Kadis Pendidikan Deliserdang, Wastiana Harahap yang juga ikut mencalonkan diri sebagai Caleg.

“Jadi karena bulan lahir Pak Raslan Oktober, maka dia mulai pensiun 1 November 2018. SK pensiunnya sudah keluar, karena dia ngurus sendiri ke BKN,” ungkap Kabid Pensiun BKD Deliserdang, Heny.

Dijelaskan Heny, kalau Wastiana Harahap mengajukan pensiun sebagai ASN dari Disdik Deliserdang karena memang dia ingin mencalonkan diri sebagai Caleg. Sehingga, SK Pensiunnya berlaku mulai 1 September 2018. Sedangkan Raslan Sitompul, dia mengajukan pensiun bukan karena ingin menjadi caleg, namun karena memang sudah memasuki masa pensiun, yakni Oktober 2018, sehingga SK pensiunnya berlaku mulai 1 November.  “Kalau Pak Raslan mengajukan pensiun tidak ada hubungannya dengan Caleg. Jadi, apa yang dilakukan Pak Raslan itu seperti yang dilakukan PNS pada umumnya, bukan karena kemauan sendiri,” kata jelas Heny.

Terpisah, Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono mengaku sudah mendengar kabar kalau Raslan Sitompul mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Nasdem. Ia mengaku sependapat, kalau ASN tidak boleh menjadi bagian dari partai politik. Disebutnya, kalau saat ini mereka akan melakukan tindaklanjut atas apa yang dilakukan Raslan Sitompul.

“Ya saya sudah tau ceritanya. Ini sedang kita pelajari dululah, karena dia sudah daftar di partai (punya kartu keanggotaan). Ya kita tindaklanjutilah ini, apakah nanti harus mengundurkan diri atau tidak,” kata Agus.

Bacaleg Nasdem di Medan Juga Diprotes

Hal serupa juga terjadi di Medan. KPU Kota Medan juga ada menerima laporan, ada Bacaleg Partai Nasdem masih berstatus ASN dan menjabat kepala OPD di Pemko Medan.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, tanggapan keberatan masyarakat yang disampaikan itu masih dilaporkan sebatas lisan. “Kita minta masyarakat yang keberatan untuk membuat laporannya secara tertulis. Hal ini agar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdensi yang dihubungi, Selasa (14/8).

Dikatakannya, apabila laporan yang disampaikan hanya secara lisan, cukup sulit membuktikannya apakah melanggar regulasi yang ada atau tidak. Walau begitu, laporan itu tetap ditindaklajuti untuk diklarifikasi kepada partai politiknya. “Nantinya akan diklarifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga partai politiknya,” ujar Herdensi.

Menurut dia, bacaleg Partai Nasdem yang diprotes tersebut sudah melampikan SK pensiunannya. Disinggung, apakah tidak bermasalah lantaran saat ini masih aktif statusnya sebagai ASN, ia mengaku tidak ada masalah. “Kita melihat berkas yang diajukan bacaleg, apakah memenuhi syarat atau tidak. SK pensiunnya itu sudah dikeluarkan tertanggal 4 April 2018,” bebernya.

Ia menuturkan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat yang keberatan untuk memberikan tanggapannya secara lisan maupun tertulis. Namun, dengan melampirkan bukti. “Kalau hanya secara lisan saja, bagaimana mau diklarifikasi,” ucapnya.

Herdensi menambahkan, laporan secara lisan lainnya ada juga terhadap bacaleg terkait persoalan ijazah. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa yang melaporkan dan dilaporkan karena harus dilindungi. “Kita tidak bisa sampaikan sebelum ada bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Makanya, kita butuh laporan secara tertulis untuk diklarifikasi,” tukasnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan apabila ASN yang bersangkutan sudah pensiun maka secara administrasi sudah terpenuhi. Aturan mengenai ASN atau pegawai BUMN yang memutuskan untuk mengikuti agenda Pemilu 2019 sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018. “Intinya ASN sudah harus berhenti sebelum ditetapkan dalam DCT (daftar caleg tetap). Hal itu yang diatur di dalam PKPU,” terangnya.

Bahtiar menyatakan, meski sudah memutuskan terjun ke dunia politik prkatis, ASN tetap akan mendapatkan haknya. Terlebih, nantinya terpilih menjadi legislatif. “Kalau hak pensiunan tetap dapat,” tandasnya. (btr/ris)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang langsung mendapat tanggapan dari masyarakat. Seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem dari daerah pemilihan II, Raslan Sitompul ternyata masih berstatus PNS dan menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deliserdang.

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga mengakui, saat ini mereka sudah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kelengkapan berkas pencalonan Raslan Sitompul. Atas dasar itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Partai Nasdem bahwa yang diajukan bukan pengunduran diri Raslan, melainkan SK pensiun yang waktunya melebihi batas waktu penetapan DCT, yakni 21 September 2018.

“Begitu dapat pengaduan dari masyarakat, langsung kami tindak lanjuti. Dan kita teliti SK pensiunnya, ternyata melebihi batas waktu penetapan DCT yang akan diumumkan pada 21 September,” ungkap Bobby kepada wartawan, Selasa (14/8).

Dia juga mengaku, KPU Deliserdang sudah menyampaikan ke Partai Nasdem persoalan ini. “Mereka bilang, akan menanyakan ke dia (Raslan, Red) soal pengunduran diri sebagai ASN. Ya sudah tidak bisa lagilah sekarang ini dilengkapi,” tandas Bobby.

Sementara informasi yang dikumpulkan Sumut Pos di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang, Raslan Sitompul ada mengajukan usul pensiun karena telah mau mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Apa yang dilakukannya itu berbeda dengan yang dilakukan Kadis Pendidikan Deliserdang, Wastiana Harahap yang juga ikut mencalonkan diri sebagai Caleg.

“Jadi karena bulan lahir Pak Raslan Oktober, maka dia mulai pensiun 1 November 2018. SK pensiunnya sudah keluar, karena dia ngurus sendiri ke BKN,” ungkap Kabid Pensiun BKD Deliserdang, Heny.

Dijelaskan Heny, kalau Wastiana Harahap mengajukan pensiun sebagai ASN dari Disdik Deliserdang karena memang dia ingin mencalonkan diri sebagai Caleg. Sehingga, SK Pensiunnya berlaku mulai 1 September 2018. Sedangkan Raslan Sitompul, dia mengajukan pensiun bukan karena ingin menjadi caleg, namun karena memang sudah memasuki masa pensiun, yakni Oktober 2018, sehingga SK pensiunnya berlaku mulai 1 November.  “Kalau Pak Raslan mengajukan pensiun tidak ada hubungannya dengan Caleg. Jadi, apa yang dilakukan Pak Raslan itu seperti yang dilakukan PNS pada umumnya, bukan karena kemauan sendiri,” kata jelas Heny.

Terpisah, Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono mengaku sudah mendengar kabar kalau Raslan Sitompul mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Nasdem. Ia mengaku sependapat, kalau ASN tidak boleh menjadi bagian dari partai politik. Disebutnya, kalau saat ini mereka akan melakukan tindaklanjut atas apa yang dilakukan Raslan Sitompul.

“Ya saya sudah tau ceritanya. Ini sedang kita pelajari dululah, karena dia sudah daftar di partai (punya kartu keanggotaan). Ya kita tindaklanjutilah ini, apakah nanti harus mengundurkan diri atau tidak,” kata Agus.

Bacaleg Nasdem di Medan Juga Diprotes

Hal serupa juga terjadi di Medan. KPU Kota Medan juga ada menerima laporan, ada Bacaleg Partai Nasdem masih berstatus ASN dan menjabat kepala OPD di Pemko Medan.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, tanggapan keberatan masyarakat yang disampaikan itu masih dilaporkan sebatas lisan. “Kita minta masyarakat yang keberatan untuk membuat laporannya secara tertulis. Hal ini agar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdensi yang dihubungi, Selasa (14/8).

Dikatakannya, apabila laporan yang disampaikan hanya secara lisan, cukup sulit membuktikannya apakah melanggar regulasi yang ada atau tidak. Walau begitu, laporan itu tetap ditindaklajuti untuk diklarifikasi kepada partai politiknya. “Nantinya akan diklarifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga partai politiknya,” ujar Herdensi.

Menurut dia, bacaleg Partai Nasdem yang diprotes tersebut sudah melampikan SK pensiunannya. Disinggung, apakah tidak bermasalah lantaran saat ini masih aktif statusnya sebagai ASN, ia mengaku tidak ada masalah. “Kita melihat berkas yang diajukan bacaleg, apakah memenuhi syarat atau tidak. SK pensiunnya itu sudah dikeluarkan tertanggal 4 April 2018,” bebernya.

Ia menuturkan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat yang keberatan untuk memberikan tanggapannya secara lisan maupun tertulis. Namun, dengan melampirkan bukti. “Kalau hanya secara lisan saja, bagaimana mau diklarifikasi,” ucapnya.

Herdensi menambahkan, laporan secara lisan lainnya ada juga terhadap bacaleg terkait persoalan ijazah. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa yang melaporkan dan dilaporkan karena harus dilindungi. “Kita tidak bisa sampaikan sebelum ada bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Makanya, kita butuh laporan secara tertulis untuk diklarifikasi,” tukasnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan apabila ASN yang bersangkutan sudah pensiun maka secara administrasi sudah terpenuhi. Aturan mengenai ASN atau pegawai BUMN yang memutuskan untuk mengikuti agenda Pemilu 2019 sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018. “Intinya ASN sudah harus berhenti sebelum ditetapkan dalam DCT (daftar caleg tetap). Hal itu yang diatur di dalam PKPU,” terangnya.

Bahtiar menyatakan, meski sudah memutuskan terjun ke dunia politik prkatis, ASN tetap akan mendapatkan haknya. Terlebih, nantinya terpilih menjadi legislatif. “Kalau hak pensiunan tetap dapat,” tandasnya. (btr/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/