26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Rutan Kabanjahe Diskusi Overstaying Tahanan

KARO, SUMUTPOS.CO – Kepala Rutan Kelas 2B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus, mengikuti Diskusi Penanganan Overstaying Tahanan di Hotel Grand Mercure Medan, baru-baru ini.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumut ini, merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor: PAS2.PK.01.01-128, terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumut.

Overstaying merupakan sebuah kondisi, seorang tahanan mendekam lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28, tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat, yang menjelaskan, setiap tahanan dewasa yang mendekam di lapas ataupun rutan, memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari. Dengan rincian, tahanan kepolisian selama 60 hari, tahanan kejaksaan selama 50 hari, tahanan Pengadilan Negeri selama 90 hari, tahanan Pengadilan Tinggi selama 90 hari, hingga tahanan Mahkamah Agung selama 110 hari.

Namun dalam kenyataannya, tidak demikian. Akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), menjadikan beban kerja setiap instansi APH semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut (disangkakan lebih dari 1 pasal).

Dalam kesempatan itu, Chandra mengaku, kegiatan ini sangat bermanfaat. Adanya diskusi ini tentunya dapat memecah masalah-masalah yang saat ini terjadi di lapas ataupun rutan, dan mencarikan solusi terbaik. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kepala Rutan Kelas 2B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus, mengikuti Diskusi Penanganan Overstaying Tahanan di Hotel Grand Mercure Medan, baru-baru ini.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumut ini, merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor: PAS2.PK.01.01-128, terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumut.

Overstaying merupakan sebuah kondisi, seorang tahanan mendekam lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28, tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat, yang menjelaskan, setiap tahanan dewasa yang mendekam di lapas ataupun rutan, memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari. Dengan rincian, tahanan kepolisian selama 60 hari, tahanan kejaksaan selama 50 hari, tahanan Pengadilan Negeri selama 90 hari, tahanan Pengadilan Tinggi selama 90 hari, hingga tahanan Mahkamah Agung selama 110 hari.

Namun dalam kenyataannya, tidak demikian. Akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), menjadikan beban kerja setiap instansi APH semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut (disangkakan lebih dari 1 pasal).

Dalam kesempatan itu, Chandra mengaku, kegiatan ini sangat bermanfaat. Adanya diskusi ini tentunya dapat memecah masalah-masalah yang saat ini terjadi di lapas ataupun rutan, dan mencarikan solusi terbaik. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/