HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan meragukan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Humbahas.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi B Moratua Gajah kepada Sumut Pos, Rabu (14/8). “ Tercatat ada 18, padahal lebih dari 20 orang, itu berada di perusahaan PT Alabama Energy Kecamatan Tarabintang,” ungkap Moratua Gajah.
Politisi dari Partai Gerindra ini mensinyalir, jumlah tenaga kerja asing di Humbang Hasundutan cukup tinggi. Sebab dari hasil pengamatan Komisi B, sebagian besar tenaga kerja asing yang masuk merupakan tenaga buruh kasar.
Padahal, lanjut Moratua, persoalan TKA sudah menjadi perhatian bersama. “Kita sudah pernah minta ke Disnaker agar memberikan data jumlah tenaga kerja asing. Kami harus tahu karena banyak paspornya itu diragukan,”tukasnya.
Menurut Moratua, pemerintah dalam hal ini diakui sangat lemah dalam menyikapi soal TKA. Pasalnya, dirinya telah memergoki TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar di salah satu perusahaan, tidak sesuai.
“Tercatat 18, padahal lebih dari 20 orang, itu berada di PT Alabama Energy Kecamatan Tarabintang. Jadi kami gunakan, itu juga disebabkan data Pemerintah Dinas Tenaga Kerja setempat yang kita minta tak kunjung disampaikan,” sambung Moratua. “Nanti kami bikin surat, mungkin karena belum dikasih suratnya, makanya tidak dikasih data TKA ini,”kata dia.
Adapun sejumlah perusahaan yang menggunakan TKA tersebut, diantaranya PT Bakara Energi Lestari, PT Charma Paluta Energi, PT Alabama Energy dan PT Citra Multi Energi.
Sementara itu, pengakuan berbeda apa yang disampaikan Disnaker Pemkab Humbahas, bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Humbang Hasundutan hanya sebanyak 113 orang dari 4 perusahaan tersebut, sesuai data per Januari hingga Desember 2018. Sementara, untuk tahun 2019, baru perusahaan PT BEL melaporkan jumlah tenaga kerjanya sebanyak 44 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jonny Gultom melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial P Simatupang didampingi Kasie Penyelesaian Perselisihan, Hariandi Sitanggang mengatakan, data tersebut diperoleh sesuai dengan hasil pemantauan secara langsung ke semua perusahaan, selain data adminitrasi yang diminta.
Berdasarkan pemantauan mereka, untuk tahun 2019, hanya PT BEL yang menyampaikan tenaga kerja asingnya yang sebanyak 44 orang yang berasal dari Cina. Para TKA tersebut bekerja sebagai tenaga mecanikal enjil nerik. “Jadi seperti di PT BEL itu masing-masing dibidang dan jabatan mecanikal enjil nerik,” terang Hariandi.
Disinggung 3 perusahaan lagi, Simatupang menjelaskan belum disampaikan dengan alasan masih kepengurusan. “Jadi kita sudah menyurati mereka, agar melaporkan berapa jumlah tenaga asing dan surat kita per Juni lalu,” kata dia.
Hariandi menjelaskan, Disnaker Humbang Hasundutan hanya melakukan pembinaan dari sisi administratif. Dan pihaknya sudah berkordinasi dengan Provinsi terkait, persyaratan izin menggunakan tenaga kerja asing yang sampai saat ini belum menyampaikan.
“ Kita akui adanya kebijakan pengawas oleh Pemerintah Proinsi Sumatera Utara. Daerah kebijakanya tidak ada untuk menindak, oleh sebab itu kita hanya melakukan pengawasan dari segi adminitrasi,” katanya. Perlu diketahui, berdasarkan data IMTA yang dimiliki Disnaker tahun 2018 lalu,ada 113 TKA yang bekerja di 4 perusahaan tersebut. Rinciannya, PT Bakara Energi Lestari sebanyak 54 orang, PT Charma Paluta Energi 26 orang, PT Alabama Energy 32 orang dan PT Citra Multi Energi 1 orang.
Sementara, tahun 2019, baru PT BEL yang menyampaikan tenaga kerja asingnya sebanyak 44 orang, yang sebelumnya 54 orang yang disebut data notifikasi dan data dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing beserta inklut perintah pembayaran.
Sedangkan, data lainnya sesuai Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, PT BEL belum menyampaikan dengan alasan lagi pengurusan di pusat. (mag12/han)