LANGKAT- Guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat serta mempedomani PP No.72/2005 tentang Desa dan Permendagri No.28/2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pemkab Langkat mengusulkan 13 desa pemekaran di 9 Kecamatan di tahun anggaran 2012.
“Pertambahan jumlah penduduk dan luas wilayah merupakan faktor utama pemerkaran desa,” ujar Kabag Pemdes, Arwin didampingi Kabag Humas H Syahrizal, di ruang kerjanya, kemarin (14/9).
Wilayah kecamatan yang jumlah desanya akan bertambah, Kecamatan Kutambaru (Halaban, Kampung Baru, Durian Mulo), Kecamatan Salapian (Pondok Delapan), Kecamatan Selesai (Sido Mukti), Kecamatan Sei Bingai (Bekancan), Kecamatan Binjai (Sidorejo), Kecamatan Stabat (Ulu Brayun), Kecamatan Batang Serangan (Karya Bakti), Kecamatan Gebang (Klantan Baru), Kecamatan Pematang Jaya (Tapian Jaya, Perkebunan Serang Jaya, Perkebunan Mekar Jaya).
Usul terhadap pembentukan desa tersebut sekarang memasuki tahap usulan pembahasan, segera disampaikan ke DPRD Langkat dalam bentuk Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Jika nantinya disetujui, selanjutnya diteruskan ke Propinsi dan Menteri Dalam Negeri. “Mudah-mudahan saja, sebagaimana harapan bupati untuk percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, usul terhadap pemekaran desa dapat segera terealisasi,” harap Arwin dan menjelaskan jika terakomodir jumlah desa bertambah dari 240 desa menjadi 253 desa dan 37 kelurahan. (mag-4)