TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – BNN Kota Tebingtinggi berhasil meringkus satu tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang mantan anggota Kapak Merah, Bam bang Kurniawan (44) warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis (6/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Kepala BNN Kota Tebingtinggi Bambang Rubianto melalui Kasi Brantas Kompol Janter Sinaga di kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Jumat (14/9) membenarkan ada diamankannya Bambang Kurniawan dari sebuah Perumahan Sudirman Bisnis Center, di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.
“Tersangka Bambang Kurniawan yang juga mantan anggota kampak merah bersama barang bukti diamankan di BBN Kota Tebingtinggi,”terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN Kota Tebingtinggi berhasil mengamankannya sejumlah barang bukti yaitu 3 paket narkotika golongan satu jenis sabu yang ditemukan di atas lemari hias lantai bawah rumah, 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan di lemari kamar lantai yang ditaksir seberat 44,68 gram dan 19 butir pil ekstasi siap edar dan satu alat hisap bong.
Sementara itu, Bambang Kurniawan mengaku bahwa dirinya dahulu saat berada di Jakarta adalah anggota jaringan Kampak Merah. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Azis warga Kota Medan. Barang tersebut di belinya dimana rencananya akan dipakai sendiri.
Sedangkan untuk harganya, Bambang Kurniawan mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 700 ribu untuk ukuran satu jie, sedangkan untuk pil ekstasi dibelinya dengan harga Rp 120 ribu berbutir. (ian/han)
TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – BNN Kota Tebingtinggi berhasil meringkus satu tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang mantan anggota Kapak Merah, Bam bang Kurniawan (44) warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis (6/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Kepala BNN Kota Tebingtinggi Bambang Rubianto melalui Kasi Brantas Kompol Janter Sinaga di kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Jumat (14/9) membenarkan ada diamankannya Bambang Kurniawan dari sebuah Perumahan Sudirman Bisnis Center, di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.
“Tersangka Bambang Kurniawan yang juga mantan anggota kampak merah bersama barang bukti diamankan di BBN Kota Tebingtinggi,”terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN Kota Tebingtinggi berhasil mengamankannya sejumlah barang bukti yaitu 3 paket narkotika golongan satu jenis sabu yang ditemukan di atas lemari hias lantai bawah rumah, 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan di lemari kamar lantai yang ditaksir seberat 44,68 gram dan 19 butir pil ekstasi siap edar dan satu alat hisap bong.
Sementara itu, Bambang Kurniawan mengaku bahwa dirinya dahulu saat berada di Jakarta adalah anggota jaringan Kampak Merah. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Azis warga Kota Medan. Barang tersebut di belinya dimana rencananya akan dipakai sendiri.
Sedangkan untuk harganya, Bambang Kurniawan mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 700 ribu untuk ukuran satu jie, sedangkan untuk pil ekstasi dibelinya dengan harga Rp 120 ribu berbutir. (ian/han)