BINJAI, SUMUTPOS.CO-Meski Perwal protokol kesehatan Covid-19 telah disosialisasikan, masih banyak masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hampir 30 persen pengendara tidak memakai masker saat berkendara.
Hal itu terungkap dalam razia yang dilaksanakan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polres Binjai, di dua ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur persisnya di depan Masjid Agung Binjai, Senin (14/9) siang.
“Ada sekitar 30 persen yang melintas masih ditemukan belum patuh memakai masker. Kebanyakan mereka yang naik sepedamotor,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Binjai, Otto Harianto didampingi Kabag Ops AKP Herman Limbong di sela-sela razia.
Dijelaskan mantan Kabag Hukum Setdako Binjai, ini Pemerintah Kota Binjai sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020. Dan sejak 2 bulan belakangan, penertiban penggunaan masker rutin dilakukan. “Namun masih ada ditemukan masyarakat yang belum patuh pakai masker,”tandasnya.
Karena masih adanya masyarakat tidak patuh menggunakan masker, sambung Otto, KTP identitas pelanggar ditahan. “Kalau tidak punya identitas, akan diberikan hukuman berupa push-up,”tegasnya.
Dikatakannya, sanksi penahanan KTP dilakukan sebagai bentuk efek jerah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Jika KTP nya tidak diambil, kami menitipnya di kantor Kelurahan dan Kecamatan domisili pemilik,”terangnya, seraya meminta masyarakat untuk mematuhi Perwal nomor 16 tahun 2020. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Meski Perwal protokol kesehatan Covid-19 telah disosialisasikan, masih banyak masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hampir 30 persen pengendara tidak memakai masker saat berkendara.
Hal itu terungkap dalam razia yang dilaksanakan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polres Binjai, di dua ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur persisnya di depan Masjid Agung Binjai, Senin (14/9) siang.
“Ada sekitar 30 persen yang melintas masih ditemukan belum patuh memakai masker. Kebanyakan mereka yang naik sepedamotor,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Binjai, Otto Harianto didampingi Kabag Ops AKP Herman Limbong di sela-sela razia.
Dijelaskan mantan Kabag Hukum Setdako Binjai, ini Pemerintah Kota Binjai sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020. Dan sejak 2 bulan belakangan, penertiban penggunaan masker rutin dilakukan. “Namun masih ada ditemukan masyarakat yang belum patuh pakai masker,”tandasnya.
Karena masih adanya masyarakat tidak patuh menggunakan masker, sambung Otto, KTP identitas pelanggar ditahan. “Kalau tidak punya identitas, akan diberikan hukuman berupa push-up,”tegasnya.
Dikatakannya, sanksi penahanan KTP dilakukan sebagai bentuk efek jerah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Jika KTP nya tidak diambil, kami menitipnya di kantor Kelurahan dan Kecamatan domisili pemilik,”terangnya, seraya meminta masyarakat untuk mematuhi Perwal nomor 16 tahun 2020. (ted/han)