30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Demo Ricuh Tolak Omnibus Law, Polres Batubara Tetapkan 7 Tersangka

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 orang dari puluhan pengunjukrasa yang ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Batubara, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.
Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Hutabarat, di ruang kerjanya, Rabu (14/10) menjelaskan, ketujuh tersangka di antaranya, Suh (44) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, MA (20) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, MF (23) warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian MS (23) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X, Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun,” jelasnya.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan, akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar, akan direhabilitasi, dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,” kata Bambang.

Para tersangka memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa. “Ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu,” tandasnya. (ap/rzd/adc)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 orang dari puluhan pengunjukrasa yang ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Batubara, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.
Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Hutabarat, di ruang kerjanya, Rabu (14/10) menjelaskan, ketujuh tersangka di antaranya, Suh (44) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, MA (20) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, MF (23) warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian MS (23) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X, Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun,” jelasnya.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan, akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar, akan direhabilitasi, dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,” kata Bambang.

Para tersangka memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa. “Ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu,” tandasnya. (ap/rzd/adc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/