KARO, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karo dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, di aula kantor Kejari Kabupaten Karo, Rabu (14/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan sebagai pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Achmad., SH,MH sebagai pihak ke dua.
Kesepakatan kerja sama ini adalah untuk menangani bersama tentang penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi KPU Kabupaten Karo. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN.
“Sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi utama dibidang penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Namun, selain itu, kejaksaan juga diberi kewenangan lain yakni di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Kajari Kabupaten Karo, Denny Ahmad di dampingi Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, Dongan Sirait.
“Setelah kejaksaan berdiri, banyak gugatan dari masyarakat pencari keadilan kepada lembaga pemerintahan atau negara, terkait permasalahan hukum. Sehingga dipandang negara memerlukan pengacara untuk mewakili di pengadilan,” paparnya.
Atas kerja sama itu, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menyambut baik dengan adanya kerjasama tersebut. “Kami berharap, ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita bila sewaktu-waktu KPU menghadapi persoalan hukum. Adanya MoU ini, kami sangat terbantu karena mendapatkan pendampingan dari Kejari Karo. Sehingga setiap persoalan hukum yang akan terjadi mudah-mudahan bisa segera terdeteksi, ” sebut Gemar Tarigan dalam sambutannya. (deo/han)