29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemkab Taati Proses Hukum

Buntut Dilapornya Kepala Puskesmas ke Polisi

LANGKAT- Pemkab Langkat tidak akan mencampuri proses hukum saat ini ditangani polisi, menyusul dilaporkannya Kepala Puskesmas (KaPus) Sei Banban Kecamatan Batang Serangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus mampu mengurus menjadi CPNS.

“Kalau sudah diproses, berarti sudah dibawa masuk ranah hukum. Sementara kita melalui Inspektorat sifatnya hanya memediasi, nah jadi dengan demikian Pemkab taat dan ikuti hukum yang sedang berproses,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Syahrizal ketika dihubungi, Senin (14/11), mengungkapkan juga pihaknya belum ada menerima pengaduan dari permasalahan tersebut. Sebab, kasus dimaksud melibatkan dua PNS jajaran Pemkab Langkat yakni Heru sebagai pelapor atau korban dan dokter IW yang dituduhkan sebagai pelaku.

Apabila antara keduanya baik pelapor maupun terlapor, sambung dia, mengadukan atau berkoordinasi dengan Pemkab sebagaimana layaknya anggota Korpri jajaran korps PNS di Langkat maka langkah dilakukan memediasi antara keduanya melalui Inspektorat.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Camat Kutambaru ini menyebutkan pihaknya akan memediasi persoalan dimaksud melalui Inspektorat. Namun, karena kasusnya keburu dilaporkan ke Polres Langkat maka tak ada pilihan selain mentaati proses hukum sedang berlangsung dan dilakukan penyidik polisi.

Nurul Azhar Lubis anggota DPRD Sumut dari PPP menyikapi munculnya kasus laporan pengaduan melibatkan dua PNS, terlibat dugaan sogok menyogok pengurusan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di jajaran Pemkab Langkat meminta prosesnya ditangani transparan.

“Karena kasusnya dugaan sogok menyogok masuk CPNS, sekaligus melibatkan dua PNS jajaran Pemkab Langkat maka penanganannya harus transparan. Ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mereformasi birokrasi, makanya kaum birokrat harus mampu menjadi tauladan bukannya mengajarkan cara-cara yang tidak benar,” seru Nurul.
Politisi asal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini menegaskan, harus ada sanksi tegas yang transparan bagi kedua oknum jika nantinya hasil proses hukum membuktikan terjadinya pelanggaran. Selain membuat efek jera kepada PNS lainnya, sekaligus memperlihatkan kepada masyarakat bahwa masuk tidaknya sesorang menjadi CPNS bukannya melalui jalur illegal.

“Pemkab harus berani memberikan contoh, berikan sanksi tegas melalui skorsing atau pemecatan bila perlu kepada yang terlibat dugaan permainan kotor itu biar kapok (jera) pihak-pihak melakukan praktik curang.
Kalau sudah begitu maka masyarakat tak mudah terjebak iming-iming dari siapapun, apalagi mencoba peruntungan misalnya menggunakan syarat administrasi asli tapi palsu,” tutup Nurul.

Sekedar mengingatkan, dokter IW, Kapus Sei Banban Kecamatan Batang Serangan, dilaporkan Heru, warga Kecamatan Tanjung Pura yang disebut-sebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu kecamatan di Kabupaten Langkat ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan bermodus mampu mengurus kelulusan saksi Anggun menjadi CPNS di jajaran Pemkab Langkat dengan uang berkisar Rp79 juta lebih. (mag-4)

Buntut Dilapornya Kepala Puskesmas ke Polisi

LANGKAT- Pemkab Langkat tidak akan mencampuri proses hukum saat ini ditangani polisi, menyusul dilaporkannya Kepala Puskesmas (KaPus) Sei Banban Kecamatan Batang Serangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus mampu mengurus menjadi CPNS.

“Kalau sudah diproses, berarti sudah dibawa masuk ranah hukum. Sementara kita melalui Inspektorat sifatnya hanya memediasi, nah jadi dengan demikian Pemkab taat dan ikuti hukum yang sedang berproses,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Syahrizal ketika dihubungi, Senin (14/11), mengungkapkan juga pihaknya belum ada menerima pengaduan dari permasalahan tersebut. Sebab, kasus dimaksud melibatkan dua PNS jajaran Pemkab Langkat yakni Heru sebagai pelapor atau korban dan dokter IW yang dituduhkan sebagai pelaku.

Apabila antara keduanya baik pelapor maupun terlapor, sambung dia, mengadukan atau berkoordinasi dengan Pemkab sebagaimana layaknya anggota Korpri jajaran korps PNS di Langkat maka langkah dilakukan memediasi antara keduanya melalui Inspektorat.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Camat Kutambaru ini menyebutkan pihaknya akan memediasi persoalan dimaksud melalui Inspektorat. Namun, karena kasusnya keburu dilaporkan ke Polres Langkat maka tak ada pilihan selain mentaati proses hukum sedang berlangsung dan dilakukan penyidik polisi.

Nurul Azhar Lubis anggota DPRD Sumut dari PPP menyikapi munculnya kasus laporan pengaduan melibatkan dua PNS, terlibat dugaan sogok menyogok pengurusan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di jajaran Pemkab Langkat meminta prosesnya ditangani transparan.

“Karena kasusnya dugaan sogok menyogok masuk CPNS, sekaligus melibatkan dua PNS jajaran Pemkab Langkat maka penanganannya harus transparan. Ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mereformasi birokrasi, makanya kaum birokrat harus mampu menjadi tauladan bukannya mengajarkan cara-cara yang tidak benar,” seru Nurul.
Politisi asal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini menegaskan, harus ada sanksi tegas yang transparan bagi kedua oknum jika nantinya hasil proses hukum membuktikan terjadinya pelanggaran. Selain membuat efek jera kepada PNS lainnya, sekaligus memperlihatkan kepada masyarakat bahwa masuk tidaknya sesorang menjadi CPNS bukannya melalui jalur illegal.

“Pemkab harus berani memberikan contoh, berikan sanksi tegas melalui skorsing atau pemecatan bila perlu kepada yang terlibat dugaan permainan kotor itu biar kapok (jera) pihak-pihak melakukan praktik curang.
Kalau sudah begitu maka masyarakat tak mudah terjebak iming-iming dari siapapun, apalagi mencoba peruntungan misalnya menggunakan syarat administrasi asli tapi palsu,” tutup Nurul.

Sekedar mengingatkan, dokter IW, Kapus Sei Banban Kecamatan Batang Serangan, dilaporkan Heru, warga Kecamatan Tanjung Pura yang disebut-sebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu kecamatan di Kabupaten Langkat ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan bermodus mampu mengurus kelulusan saksi Anggun menjadi CPNS di jajaran Pemkab Langkat dengan uang berkisar Rp79 juta lebih. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/