32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Selidiki Dugaan Kucuran Dana Desa ke Desa Siluman, Poldasu Koordinasi ke Ombudsman RI

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merespon laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas adanya dugaan kucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni atau yang disebut Desa Siluman di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

“Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11).

Abyadi menjelaskan, koordinasi tersebut dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan kucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat. Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pem bangunan sarana olahraga milik Desa Kafo kafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu.

Mendapat respon dari Poldasu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa akan segera terungkap dan bisa dibongkar. “Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” kata Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, apabila kasus ini terungkap akan menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit. “Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat?,” kata Abyadi Siregar.

Abyadi berharap, kasus di Nias Barat nantinya menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Ia mencontohkan, adanya desa yang tidak layak dapat dana desa, diusulkan sebagai penerima dana desa.

“Seperti ini yang perlu diusut. Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,”harapnya. (gus/han)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merespon laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas adanya dugaan kucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni atau yang disebut Desa Siluman di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

“Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11).

Abyadi menjelaskan, koordinasi tersebut dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan kucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat. Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pem bangunan sarana olahraga milik Desa Kafo kafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu.

Mendapat respon dari Poldasu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa akan segera terungkap dan bisa dibongkar. “Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” kata Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, apabila kasus ini terungkap akan menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit. “Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat?,” kata Abyadi Siregar.

Abyadi berharap, kasus di Nias Barat nantinya menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Ia mencontohkan, adanya desa yang tidak layak dapat dana desa, diusulkan sebagai penerima dana desa.

“Seperti ini yang perlu diusut. Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,”harapnya. (gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/