MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Serdangbedagai (Polres Sergai) mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif yang ada di wilayah Sergai oleh Bawaslu Sergai, Rabu (15/11).
Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan, dipimpin Ketua Bawaslu Sergai, di halaman Kantor Bupati Sergai Seirampah, Deliserdang.
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen yang turut ke lokasi mengatakan, dalam mengawal penertiban APS tersebut, personel Polres Sergai dipimpin Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan bersama personil Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Sergai.
“Kita melakukan Pengamanan kegiatan Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten Sergai untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di sepanjang Jalan lintas Medan-Tebingtinggi, mulai Perbaungan hingga Sei Bamban,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran Pemilu Tahun 2024.
Turut hadir, Asisten I Pemkab Serdang Bedagai Hj Nina Delina, Kadis Pol PP Pemkab Sergai M Wahyudi, Kadis Kominfo Pemkab Sergai Ingan Malem Tarigan, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo, Kasatreskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, Kejaksaan Negeri Sergai diwakili Hafiz Akbar Ritonga, para anggota Bawaslu dan staf Bawaslu Sergai, petugas penertiban dari Satpol PP Pemkab Sergai, petugas pengamanan dari Polres Sergai dan Kodim 0204/DS.
“Pengamanan kita terhadap kegiatan Bawaslu ini adalah berdasarkan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap,” tandasnya. (dwi)