TANJUNGBALAI- Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 57,5 kilogram asal Malaysia di tengah laut. Barang haram senilai Rp57,5 miliar yang ditangkap di Perairan Tanjungapi, Kabupaten Asahan, Sabtu (14/12) pagi, itu diperkirakan terbesarn
dalam sejarah operasi penangkapan narkoba di tanah air. Polisi mengamankan dua tersangka yang berada di atas kapal dan menyita barang bukti bungkusan sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa ransel.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan 1 unit sampan bermesin dompheng 23 yang digunakan mengangkut sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Syahrizal alias Kuteng (40) selaku tekong/nahkoda sampan, warga Tanjungbalai, dan Syahrial alias Log (30) selaku anak buah kapal (ABK), warga Desa Bagan Asahan Pekan, Asahan.
“Saat ini tersangka Syahrial alias Log masih menjalani pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan pengusutan. Satu unit sampan bermesin Dompheng yang digunakan kedua tersangka diamankan di tangkahan Pol Air Tanjungbalai,” ujar Kapolresta Tanjungbalai AKBP M L Hutagaol, SIK.
Sementara itu, Kasat Pol Air Tanjungbalai, AKP Bakhdar yang dihubungi Metro Asahan (Sumut Pos grup) mengaku penangkapan itu atas informasi dari masyrakat.
“Sehari sebelum dilakukan penangkapan kami sudah dapat info. Anggota sudah kami siapkan sejak malam hari,’’ katanya.
Disebutkan dia, polisi menggunakan Kapal Patroli (KP)- II/1014 yang membawa lima personel untuk melakukan pengintaian. ‘’Pada pukul 07.30 WIB, sekitar dua mil dari bibir pantai di perairan Tanjung Siapi-api, Labuhan Batu Utara (Labura), kapal pengangkut narkoba itu berhasil ditangkap,’’ katanya.
Menurut Hutagaol, kedua tersangka sempat berupaya menceburkan diri ke laut untuk melarikan diri, tapi berhasil digagalkan petugas. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas Sat Pol Air melakukan pemeriksaan terhadap muatan dari sampan bermesin Dompheng tersebut.
“Seluruh bungkusan yang diyakini berisi sabu-sabu tersebut ditimbang hingga dua (dua) kali, yakni di Kantor Pol Air dan berikutnya di ruang Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. Dari dua kali penimbangan dipastikan berat total dari 50 bungkus sabu-sabu tersebut adalah sekitar 57,5 kilogram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP H M Siregar,SH,MH.
Tersangka Syahrizal alias Kuteng (40), yang ditanyai Metro Asahan mengatakan, dirinya hanya suruhan seseorang. Dia diminta menjemput barang haram tersebut dari salah satu kapal di perairan Tanjung Siapi-api itu dengan upah Rp1 juta. Kuteng mengaku pernah sekali melakukan pekerjaan terlarang tersebut.
Terkait penangkapan barang haram tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut langsung berkoordinasi dengan Poldasu. Upaya itu guna mendalami kasus dan menangkap dalang penyelundupan yang diduga jaringan internasional asal Malaysia dan Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Tranggono saat dihubungi Sumut Pos via telepon, Sabtu (14/12) malam.
“Melihat jumlah yang cukup besar itu, kita menduga ada aktor intelektual dalam kasus ini. Untuk itu, kita masih sedang melakukan pendalaman atas penangkapan ini,” ungkap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengaku kalau khusus pihaknya melakukan pendalaman dari segi tekhnologi. Mulai dari jenis barang hingga modus overandi dalam penyelundupan 57 kilogram sabu itu, disebut Budi sedang didalami dengan dibandingkan dengan kasus yang pernah berhasil diungkap oleh BNN Provsu. Dengan sistem seperti itu, Rudi mengaku kalau pihaknya bermaksud mencari jaringan sindikat bisnis haram itu untuk selanjutnya dapat membongkarnya.
Saat ditanya soal apakah modus dan misi penyelundupan 57 kilogram sabu itu, Rudi mengaku kalau pihaknya masih memandang kalau kasus itu masih murni pada bisnis untuk mencari keuntungan.
Begitu juga dengan aktor Intelektual yang disebutnya, diyakini Rudi berasal dari kalangan pengusha yang bergerak di bisnis haram tersebut. Namun, Rudi mengaku kecewa melihat ditangkapnya 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berkebangsaan Indonesia dalam kasus itu. Disebutnya, hal itu menunjukkan kalau rasa nasionalisme sudah hilang sehingga mau mengerjakan hal yang dapat mengahncurkan bangsa, demi keuntungan semata.
“Jumlah 57 kilogram sabu itu bila dihitung, dapat digunakan 100 ribu orang. Dalam arti kata, bila penyelundupan itu berhasil, Implikasinya 100 ribu bangsa Indonesia, bersiap untuk menerima kerusakan oleh narkoba,” tambahnya.
Untuk itu, Rudi mengaku kalau pihaknya saat ini terus meningkatkan kordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait seperti Polisi Air, Angkatan Laut dan KPLP. Disebutnya, pihaknya sedang memperkuat kerjasama interdiksi wilayah perbatasan dengan melakukan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri Rudi kalau sejauh ini pihaknya masih sebatas melakukan penindakan di wilayah terkahir yaitu ketika di daratan. (ck5/smg/ain/val)