Site icon SumutPos

Kabur Dicari, Ketemu Dilepas… Siapakah Itu?

Foto: Metro Tapanuli/JPNN Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian,  menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).
Foto: Metro Tapanuli/JPNN
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian, menemui Kasmin Simanjuntak di Pintu Bosi atas permintaan Kejaksaan Negeri Balige guna pengamananan, Sabtu (12/12/2015).

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Sejak pertengahan Agustus 2015 lalu hingga awal Desember, Kejaksaan Negeri Balige terkesan sibuk mencari Pandapotan Kasmin Simanjuntak, terpidana kasus korupsi PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, untuk dilakukan penahanan. Namun, setelah bertemu dengan mantan Bupati Tobasa itu, jaksa justru takut untuk melakukan eksekusi.

Sebab, penetapan penahanan yang diperintahkan Pengadilan Tinggi (PT) itu tidak dapat dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Balige dengan alasan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi itu menghilang. Tetapi setelah masyarakat mengetahui keberadaan Kasmin di kebunnya di Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Sabtu (12/12) lalu, jaksa tidak melakukan penahanan. Alasannya, penetapan penahanan yang dikeluarkan PT tidak lagi berkekuatan hukum.

“Kami baru tahu bahwa kasus Kasmin Simanjuntak sudah diputus di Pengadilan Tinggi tanggal 8 Desember kemarin dengan putusan 2 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jadi penetapan penahanan yang dikeluarkan PT sebelumnya tidak lagi berkekuatan hukum. Makanya kami tidak berani menahan Kasmin karena takut digugat,” ujar Kajari Balige melalui Kasi Pindus Praden Simanjuntak yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/12).

Diakuinya, putusan PT belum jelas mereka ketahui. Hanya saja hal itu sesuai pengakuan Kasmin dan anaknya Bobby Simanjuntak yang ditemui di Pintu Bosi bersama pihak kepolisian.

“Sampai sekarang memang kami belum menerima salinan putusan itu. Tetapi humas PT sudah kami hubungi melalui telepon dan membenarkan putusan itu. Mungkin hari ini putusan itu di faksmile kan. Atau jika tidak, besok kami akan berangkat ke Medan untuk menjemput hasil putusannya,” terang Praden.

Ditanya bagaimana gambaran kasus tersebut, Praden menerangkan bahwa hingga 14 hari setelah putusan itu dikeluarkan, Kasmin masih mendapat kesempatan untuk melakukan upaya hukum, yakni mengajukan kasasi. Namun jika dalam batas waktu itu tidak diajukan kasasi, maka putusan tersebut inkrah.

Kondisi ini pun menuai sejumlah tanggapan miring dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa PT dan Kejaksaan Negeri Balige tidak konsisten. Dikhawatirkan, setelah kasus tersebut inkrah, Kasmin malah menghilang lagi dan kembali alasan petugas menyebutkan jika Kasmin menghilang.

“Kemarin dicari-cari, sudah ketemu tidak ditahan. Jangan-jangan tidak benar dilakukan pencarian. Kami masyarakat awam ini sudah tidak percaya dengan hukum sekarang ini,” tutur Rahmad Pardosi (30) yang dimintai tanggapannya terkait isu-isu keberadaaan Kasmin di Tobasa, Senin (14/12).

Yang ia pikirkan, lanjut Rahmad, bukan Kasminnya. Tetapi penegakan hukum itu. Jangan seolah-olah membodoh-bodohi masyarakat. Baru-baru ini lagi dibaca di koran, Kejaksaan cari Kasmin dan akan di cekal. Sekarang lain lagi, besok lain lagi alasannya. Jangan-jangan ada hal lain di balik semua ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Asahan III itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige sejak pelimpahan tahap 2 dari Poldasu 17 Feb 2015 lalu. Kasus tersebut kemudian disidangkan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan tanggal 12 Maret 2015. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selasa (11/8). Hakim PN Medan memvonis Kasmin dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar. Dimana dalam putusannya, Kasmin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang atas proyek pembebasan lahan PLTA asahan III sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001. Kasmin juga dijerat Pasal 3 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas putusan itu, Kasmin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, demikian juga dengan jaksa. Dalam prosesnya, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan penetapan penahanan pertama terhadap Kasmin tanggal 13 Agustus s/d 11 September. Karena Kejaksaan Negeri Balige sebagai eksekutor tidak mampu melakukan penahanan terhadap Kasmin dalam batas waktu yang ditentukan, PT kembali mengeluarkan penetapan penahanan kedua tanggal 11 September tanpa batas waktu. Namun hingga tanggal 10 Desember, Kajari Balige Jeffry dalam konferensi persnya mengaku bahwa Kasmin tidak dapat mereka temukan. Direncanakan akan dilakukan pencekalan guna tidak melarikan diri ke luar negeri Anehnya, dua hari sebelum konferensi pers itu, ternyata PT telah memutus perkara Kasmin tanpa diketahui pihak Kejaksaan Balige.(ft/smg/han)

Exit mobile version