26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Minta Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades, Warga Lae Hole 1 Unjukrasa ke Kantor DPRD & Bupati Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Lae Hole 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD dan Bupati Dairi, Selasa (14/12). Aksi warga untuk menuntut supaya dilakukan penghitungan ulang surat suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 25 November 2021 lalu.

UNJUKRASA: Puluhan masyarakat desa Lae Hole 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, unjukrasa ke kantor DPRD dan Bupati Dairi menuntut penghitungan ulang surat suara Pilkades, 25 November 2021 lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Di kantor DPRD, pemimpin orasi, Robinson Simbolon menyampaikan, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu telah membodohi rakyat dengan kekuasaanya. Dimana, Bupati Dairi selalu mengarahkan permasalahan Pilkades diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan.

“Padahal, dalam Undang Undang Desa diamanatkan, setiap persoalan Pilkades wajib diselesaikan Bupati/Wali Kota, dalam waktu 30 hari pasca pelaksanaan Pilkades. Artinya, penyelesaian sengketa Pilkades cukup diselesaikan oleh Bupati dan bukan ke pengadilan,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani serta 35 anggota dewan lainya, untuk tidak ikut-ikutan membodohi masyarakat. Sekaligus mendesak, supaya Pemkab Dairi melakukan penghitungan ulang surat suara Pilkades Lae Hole 1.

Robinson menegaskan, harapan untuk penghitungan ulang surat suara, karena penyelenggara pemilihan yaitu panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Lae Hole 1, telah menzolimi calon kepala desa nomor urut 2, Mangaranap Lumban Tobing serta masyarakat selaku pendukungnya.

“P2KD dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) diduga telah sewenang-wenang membuat keputusan membatalkan suara untuk nomor urut 2. Aspirasi atau instruksi dilakukan saksi calon nomor 2, Parluhutan Manurung tidak diabaikan KPPS dan P2KD, sehingga merugikan calon dan kami sebagai masyarakat,” ucapnya.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani ditemani Sekretaris Dispemdes, Edison Silalahi serta Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin menemui para warga. Sedangkan Robinson Simbolon bersama kuasa hukum calon nomor urut 2, Jetra Bakara, Josef Situmorang, Irawati serta tim pendamping, Parulian Saragih serta Parlin Tamba.

Anggota DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing minta supaya Pemkab Dairi mengakomodir aspirasi warga untuk dilakukan penghitungan ulang.

“Saya harap pimpinan dewan merekomendasikan kepada Pemkab Dairi agar dilakukan penghitungan ulang,” ungkapnya.

Nasib sangat menyesalkan, jika Pemkab Dairi mengarahkan masyarakat agar penyelesaian Pilkades digugat ke pengadilan. Harusnya lanjut Nasib, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bisa menyelesaikan semua sengketa Pilkades tanpa mengarahkan gugatan ke pengadilan.

Usai melakukan pertemuan di gedung DPRD, masyarakat desa Lae Hole 1, kembali melanjutkan aksi ke kantor Bupati. Selesai menggelar aksi, Robinson Simbolon kepada wartawan mengatakan, sesuai pertemuan di gedung DPRD, Dispemdes akan membalas surat warga Lae Hole 1 untuk penghitungan ulang surat suara seminggu setelah pertemuan.

“Atau paling lama seminggu sebelum pelantikan Kades terpilih,” ungkap Robinson. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Lae Hole 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD dan Bupati Dairi, Selasa (14/12). Aksi warga untuk menuntut supaya dilakukan penghitungan ulang surat suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 25 November 2021 lalu.

UNJUKRASA: Puluhan masyarakat desa Lae Hole 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, unjukrasa ke kantor DPRD dan Bupati Dairi menuntut penghitungan ulang surat suara Pilkades, 25 November 2021 lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Di kantor DPRD, pemimpin orasi, Robinson Simbolon menyampaikan, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu telah membodohi rakyat dengan kekuasaanya. Dimana, Bupati Dairi selalu mengarahkan permasalahan Pilkades diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan.

“Padahal, dalam Undang Undang Desa diamanatkan, setiap persoalan Pilkades wajib diselesaikan Bupati/Wali Kota, dalam waktu 30 hari pasca pelaksanaan Pilkades. Artinya, penyelesaian sengketa Pilkades cukup diselesaikan oleh Bupati dan bukan ke pengadilan,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani serta 35 anggota dewan lainya, untuk tidak ikut-ikutan membodohi masyarakat. Sekaligus mendesak, supaya Pemkab Dairi melakukan penghitungan ulang surat suara Pilkades Lae Hole 1.

Robinson menegaskan, harapan untuk penghitungan ulang surat suara, karena penyelenggara pemilihan yaitu panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Lae Hole 1, telah menzolimi calon kepala desa nomor urut 2, Mangaranap Lumban Tobing serta masyarakat selaku pendukungnya.

“P2KD dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) diduga telah sewenang-wenang membuat keputusan membatalkan suara untuk nomor urut 2. Aspirasi atau instruksi dilakukan saksi calon nomor 2, Parluhutan Manurung tidak diabaikan KPPS dan P2KD, sehingga merugikan calon dan kami sebagai masyarakat,” ucapnya.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani ditemani Sekretaris Dispemdes, Edison Silalahi serta Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin menemui para warga. Sedangkan Robinson Simbolon bersama kuasa hukum calon nomor urut 2, Jetra Bakara, Josef Situmorang, Irawati serta tim pendamping, Parulian Saragih serta Parlin Tamba.

Anggota DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing minta supaya Pemkab Dairi mengakomodir aspirasi warga untuk dilakukan penghitungan ulang.

“Saya harap pimpinan dewan merekomendasikan kepada Pemkab Dairi agar dilakukan penghitungan ulang,” ungkapnya.

Nasib sangat menyesalkan, jika Pemkab Dairi mengarahkan masyarakat agar penyelesaian Pilkades digugat ke pengadilan. Harusnya lanjut Nasib, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bisa menyelesaikan semua sengketa Pilkades tanpa mengarahkan gugatan ke pengadilan.

Usai melakukan pertemuan di gedung DPRD, masyarakat desa Lae Hole 1, kembali melanjutkan aksi ke kantor Bupati. Selesai menggelar aksi, Robinson Simbolon kepada wartawan mengatakan, sesuai pertemuan di gedung DPRD, Dispemdes akan membalas surat warga Lae Hole 1 untuk penghitungan ulang surat suara seminggu setelah pertemuan.

“Atau paling lama seminggu sebelum pelantikan Kades terpilih,” ungkap Robinson. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/