33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPU Simalungun Kasasi, Wasit kok Seperti Pemain?

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS CO – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia‎ Girindra Sandino menilai aneh jika benar KPU Simalungun mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon bupati JR Saragih.

Menurut Girindra, memang secara hukum KPU punya hak untuk mengajukan kasasi untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, lanjutnya, secara politik langkah KPU Simalungun jika akhirnya mengajukan kasasi, sangat merugikan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

“Secara politik, KPU merugikan paslon dimaksud. Karena mereka sudah mengeluarkan uang untuk pencalonan, tapi tiba-tiba dicoret menjelang hari pemungutan suara karena ketidakcermatan KPU sendiri dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan,” ujar Girindra Sadino kepada JPNN, Minggu (27/12).

Yang dimaksud adalah terkait status hukum Amran Sinaga, dimana putusan Mahkamah Agung sudah keluar pada September 2014, jauh hari sebelum tahapan pencalonan.

“Tapi mengapa KPU ngotot akan kasasi? KPU itu kan wasit, kok malah seperti pemain,” ujarnya.

KPU, lanjutnya, mestinya juga harus mempertimbangkan aspek waktu. Di mana Simalungun itu masuk daftar peserta pilkada serentak 2015. Jika kasasi dan waktunya molor, maka pilkada Simalungun lewat 2015.

“Daerah yang hanya punya calon tunggal saja dipaksa bisa pilkada 2015, kenapa KPU malah kasasi dan lewat 2015?” cetusnya lagi.

Hal lain yang juga harus diperhatikan KPU adalah soal tingkat partisipasi pemilih. Menurut Girindra, jika pilkada Simalungun tidak segera digelar, maka tingkat partisipasi pemilih akan jeblok.

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS CO – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia‎ Girindra Sandino menilai aneh jika benar KPU Simalungun mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon bupati JR Saragih.

Menurut Girindra, memang secara hukum KPU punya hak untuk mengajukan kasasi untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, lanjutnya, secara politik langkah KPU Simalungun jika akhirnya mengajukan kasasi, sangat merugikan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

“Secara politik, KPU merugikan paslon dimaksud. Karena mereka sudah mengeluarkan uang untuk pencalonan, tapi tiba-tiba dicoret menjelang hari pemungutan suara karena ketidakcermatan KPU sendiri dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan,” ujar Girindra Sadino kepada JPNN, Minggu (27/12).

Yang dimaksud adalah terkait status hukum Amran Sinaga, dimana putusan Mahkamah Agung sudah keluar pada September 2014, jauh hari sebelum tahapan pencalonan.

“Tapi mengapa KPU ngotot akan kasasi? KPU itu kan wasit, kok malah seperti pemain,” ujarnya.

KPU, lanjutnya, mestinya juga harus mempertimbangkan aspek waktu. Di mana Simalungun itu masuk daftar peserta pilkada serentak 2015. Jika kasasi dan waktunya molor, maka pilkada Simalungun lewat 2015.

“Daerah yang hanya punya calon tunggal saja dipaksa bisa pilkada 2015, kenapa KPU malah kasasi dan lewat 2015?” cetusnya lagi.

Hal lain yang juga harus diperhatikan KPU adalah soal tingkat partisipasi pemilih. Menurut Girindra, jika pilkada Simalungun tidak segera digelar, maka tingkat partisipasi pemilih akan jeblok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/