TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menggelar Pendidikan Politik Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Tebingtinggi di gedung Shawiyah Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (14/12/2023).
Plt Asisten Administrasi dan Umum M Syah Irwan mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun yang penting bagi bangsa Indonesia.
Pada tahun tersebut, akan dilaksanakan pesta demokrasi secara serentak untuk memilih calon pemimpin negara, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 dan pemilihan Kepala Daerah serentak, Gubernur Wakil Gubernur Bupati, Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024.
“Keberhasilan pelaksanaan – pesta demokrasi ini sangat tergantung pada kondusivitas yang tentunya atas dukungan seluruh elemen bangsa dan masyarakat dengan menjunjung tinggi asas Pemilu yang langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil,” kata Syah Irwan.
Lanjutnya, sebagai bagian dari masyarakat sekaligus penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi harus turut serta mendukung dan demi menyukseskan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Salah satu cara yang dapat dilakukan ASN dalam menyukseskan Pemilu, terang Syah Irwan adalah dengan mempedomani rambu-rambu yang ditetapkan oleh negara.
“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan kepada ASN untuk bersikap netral dan bebas dari intervensi politik. Jangan melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam aktifitas yang dapat melanggar prinsip-prinsip netralitas tersebut. ASN menjadi sorotan pengawasan masyarakat luas terutama oleh pengawas pemilu, oleh karena itu kami minta untuk bersikap hati-hati karena sanksi akan menanti jika terlibat dalam politik praktis,” pinta Syah Irwan.
Untuk itu jelasnya, ASN harus bersikap bijaksana di tengah eskalasi dan suatu politik yang semakin tinggi, kita harus kita menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Satu hal yang sangat penting lagi, untuk diingatkan segenap ASN agar bijak menggunakan media sosial.
“Hindari untuk berpolemik di medsos terkait isu-isu politik di masa-masa kampanye pemilu seperti saat ini. Jangan gampang termakan kabar berita di media sosial yang belum jelas kebenarannya. Marilah menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan kritis dengan meneliti, cek dan ricek kebenaran informasi yang didapat di medsos. jangan sampal malah menjadi penyebar hoaks, bijak bermedia sosial juga dengan cara- berhati-hati mengetik dan memberi komentar terutama terkait situasi dan dinamika politik,” ujarnya.
Harapan turut disampaikan Syah Irwan agar kiranya melalui kegiatan ini semakin meneguhkan peran serta ASN di tengah masyarakat dalam rangka menyukseskan terlaksananya Pemilu, harus menjadi wajah birokrasi yang netral, ASN pemerintah kota Tebingtinggi harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan-aturan terkait Pemilu serta menunjukkan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam bermedia sosial selama proses pemilu berlangsung.
Sedangkan Plt Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba dalam laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan, Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permendagri No. 36 tahun 2010 tentang pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik, Permendagri No. 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Perwal Tebingtinggi No. 41 tahun 2021 tentang tugas, fungsi, tata kerja dan rincian tugas jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Tebingtinggi.
“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, peserta mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dan peserta mendapatkan informasi tentang asas netralitas pegawai asn dalam pemilu serta peserta memahami peran dalam mendukung suksesnya pemilu dan pilkada serentak 2024,” jelas Abdul Halim.
Turut hadir, ASN lingkup Pemko Tebingtinggi dalam hal ini para Pejabat Administrator selaku Sekretaris dan Pejabat Pengawas selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing OPD. (ian/ram)