Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan soal transformasi budaya kerja dan hemat energi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) menerapkan Work From Home (WFO) dan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat.
Sebanyak 2.637 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026), terdiri dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat belum diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Keterbatasan jumlah personel menjadi alasan utama belum dijalankannya sistem kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kota Medan bersiap memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem kerja jarak jauh benar-benar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerapkan kebijakan kerja Work From Home (WFH) pada Jumat pekan ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut mengatur skema kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO.
Pemerintah Kota Binjai menggelar apel gabungan yang diikuti aparatur sipil negara dan non-ASN, Senin (6/4/2026). Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak bertindak sebagai pembina apel gabungan tersebut, dengan pelaksana dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/3/26).
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.