26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

1.250 Bal Monza Asal Malaysia Diamankan

Foto: Fachril/Posmetro Medan/JPNN Seribuan bal monza yang diamankan dari pelabuhan Belawan.
Foto: Fachril/Posmetro Medan/JPNN
Seribuan bal monza yang diamankan dari pelabuhan Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia, Rabu (15/1). Monza tersebut diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan kapal berisi 1.250 bal pakaian bekas dan delapan awak kapalnya. Sementara nakhoda kapal berhasil lolos dengan menceburkan diri ke laut.

Kapal ikan berbendera Indonesia bernama Anda Jaya GT 34 No.883 PPe ini tertangkap petugas Bea dan Cukai yang berpatroli rutin. Petugas kemudian curiga karena kapal membawa tumpukan barang yang ditutup dengan terpal barwarna biru. Terpal itu menutupi hampir seluruh badan kapal.

Kecurigaan petugas bertambah ketika berusaha mendekati kapal. Sebab, nahkoda kapal justru mempercepat laju kapal tersebut. Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan untuk menghentikan kapal. Sayang, sang nahkoda berhasil melarikan diri dengan cara mencebur ke laut.

Setelah kapal berhenti, petugas menggiringnya ke dermaga Bea dan Cukai di Belawan guna proses penyidikan. Delapan awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut tengah diminta keterangannya. Termasuk untuk mengendus jejak sang nahkoda kapal.

Kasi Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha mengatakan, KM Anda Jaya mengangkut tumpukan bal pakaian bekas (balpress) asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, dari hasil pencacahan (penghitungan) diperkirakan barang bukti itu berjumlah 1.250 balpress.

“Kita sudah periksa awak kapal, mereka tak tahu siapa pemiliknya, mereka hanya diperintahkan untuk mengantar barang itu saja,” kata Ogy.

Kata Ogy, barang yang diamankan barang bukti dengan awaknya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. “Muatan kapal berupa pakaian bekas sudah dibongkar dan dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti sitaan milik Bea Cukai di Belawan. Sedangkan, untuk tersangka nakhoda kapal akan dikenakan pasal 102 UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Ogy.

 

ANTISIPASI NARKOBA

Curiga terselip narkoba di dalam bal pakaian bekas, petugas Bea dan Cukai akhirnya mengerahkan anjing pelacak. Satu persatu monza diperiksa anjing pelacak. Alhasil, dari pemeriksaan tidak ada ditemukan narkoba dan barang haram lainnya.

Kasi Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha mengatakan, pemeriksaan guna mengantisipasi adanya sisipan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan tak ada ditemukan narkoba atau benda berbahaya lainnya,” kata Ogy. (ril/bud)

Foto: Fachril/Posmetro Medan/JPNN Seribuan bal monza yang diamankan dari pelabuhan Belawan.
Foto: Fachril/Posmetro Medan/JPNN
Seribuan bal monza yang diamankan dari pelabuhan Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia, Rabu (15/1). Monza tersebut diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan kapal berisi 1.250 bal pakaian bekas dan delapan awak kapalnya. Sementara nakhoda kapal berhasil lolos dengan menceburkan diri ke laut.

Kapal ikan berbendera Indonesia bernama Anda Jaya GT 34 No.883 PPe ini tertangkap petugas Bea dan Cukai yang berpatroli rutin. Petugas kemudian curiga karena kapal membawa tumpukan barang yang ditutup dengan terpal barwarna biru. Terpal itu menutupi hampir seluruh badan kapal.

Kecurigaan petugas bertambah ketika berusaha mendekati kapal. Sebab, nahkoda kapal justru mempercepat laju kapal tersebut. Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan untuk menghentikan kapal. Sayang, sang nahkoda berhasil melarikan diri dengan cara mencebur ke laut.

Setelah kapal berhenti, petugas menggiringnya ke dermaga Bea dan Cukai di Belawan guna proses penyidikan. Delapan awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut tengah diminta keterangannya. Termasuk untuk mengendus jejak sang nahkoda kapal.

Kasi Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha mengatakan, KM Anda Jaya mengangkut tumpukan bal pakaian bekas (balpress) asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, dari hasil pencacahan (penghitungan) diperkirakan barang bukti itu berjumlah 1.250 balpress.

“Kita sudah periksa awak kapal, mereka tak tahu siapa pemiliknya, mereka hanya diperintahkan untuk mengantar barang itu saja,” kata Ogy.

Kata Ogy, barang yang diamankan barang bukti dengan awaknya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. “Muatan kapal berupa pakaian bekas sudah dibongkar dan dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti sitaan milik Bea Cukai di Belawan. Sedangkan, untuk tersangka nakhoda kapal akan dikenakan pasal 102 UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Ogy.

 

ANTISIPASI NARKOBA

Curiga terselip narkoba di dalam bal pakaian bekas, petugas Bea dan Cukai akhirnya mengerahkan anjing pelacak. Satu persatu monza diperiksa anjing pelacak. Alhasil, dari pemeriksaan tidak ada ditemukan narkoba dan barang haram lainnya.

Kasi Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha mengatakan, pemeriksaan guna mengantisipasi adanya sisipan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan tak ada ditemukan narkoba atau benda berbahaya lainnya,” kata Ogy. (ril/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/