ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 170.801 jiwa warga di Kabupaten Asahan belum melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
“Sampai saat ini warga belum terekam e-KTP dari 710.630 wajib KTP. Tentunya harapan kami masyarakat segera melakukan perekaman di Kecamatan terdekat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Asahan, Supriyanto, Selasa (15/1).
Dilanjutkannya, masyarakat Asahan bisa tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan. Sehingga keperluan adiministrasi bisa lancar.
“Apalagi kini seluruh urusan harus mengunakan e-KTP, begitu juga dengan keperluan pesta demokrasi pada tahun 2019,”bilangnya. Untuk itulah dirinya berjanji akan terus meningkatkan pelayanan pembuatan e- KTP kepada masyarakat dengan ’jemput bola’ di Kecamatan.
“Mulai sekarang kita wujudkan gerakan sadar Aminduk GISA, dan mari kita sukseskan Pemilu 2019,” kata Supriyanto.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang mengharapkan Disdukcapil Asahan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal pengurusan e-KTP. Karena catatan kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat. Dan Dukcapil segera menuntaskan permohonan masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Artinya masyarakat Asahan yang belum merekam eKTP untuk dapat melakukan perekaman,”bilangnya. (omi/han)