SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Subandi (56), oknum Kades Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bersama Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial DF (39), berbuntut ancaman sanksi administrasi.
Subandi bersama DF tertangkap basah oleh suami DF berinisial NT (52), lagi berduaan di sebuah hotel di Jalinsum Medan – Lubuk Pakam Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Atas perbuatan asusila oknum kades tersebut, Pemkab Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas PMD Sergai, langsung memanggil kades bersangkutan dan memintai keterangan. “Tahap awal, yang bersangkutan akan diberi sanksi administratif, sampai proses hukum dijalani. Juga ada sanksi UU lain yang menanti, seperti UU Pembinaan kepada oknum Kades itu,” kata Kadis PMD Sergai Ikhsan AP, MSi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/1).
Saat ini, PMD masih menunggu proses hukum dari kepolisian. “Sebelum ada putusan, kita belum akan memberlakukan sanksi lain,” kata mantan Kadis Kominfo Sergai ini.
Ikhsan mengatakan, untuk menangani kasus asusial oknum Kades ini, pihaknya langsung membentuk tim. Nantinya, hasil rekomendasi dari tim akan diserahkan kepada Bupati Sergai.
Biasanya, kata Ikhsan, dalam UU disebutkan, jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa berlanjut pada pemberhentian si oknum Kades. Namun bila sanksi adiministratif telah dilaksanakan, boleh ada perbaikan bagi si oknum Kades. “Kasus ini berbeda dengan pidana. Kalau pidana kan di kepolisian. Jadi kita tunggu apapun keputusan dari pihak Kepolisian. Kami hanya memberikan sanksi sesuai UU,” jelas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, Subandi tertangkap basah sedang memadu kasih dengan DF, di sebuah penginapan oleh suami DF, Sabtu (11/1/2020). Tidak terima perbuatan istrinya, sang suami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang. saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Polresta DeliSerdang. (sur)