MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi hingga kini belum memulihkan kembali jabatan tiga pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, atas kasus uang Pemprovsu raib Rp1,6 miliar lebih.
Jabatan Raja Indra Saleh selaku Sekretaris, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I, diyakini akan dipulihkan setelah kasus tersebut berstatus hukum tetap atau inkrah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, penonaktifan kembali ketiga pejabat BPKAD tersebut memang menunggu proses hukum selesai.”Kalau itu sudah kewenangan pimpinan. Jadi ya tunggu dulu proses hukumnya selesai,” ucapnya menjawab wartawan, Rabu (15/1).
Sepengetahuan dia, proses hukum terhadap para pencuri uang milik Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar beberapa waktu lalu juga belum selesai hingga kini. Atas dasar itu, Indra Saleh dan jajarannya sejauh ini masih dibebastugaskan.
Hal senada juga dikatakan Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun. Ia menyebutkan bahwa kewenangan pihaknya sudah selesai. “Kalau kasus itu kan ada dua bidang hukum. Yang pertama tindak pidananya ranah kepolisian. Sementara untuk administrasinya baru Inspektorat,” ucapnya.
Pada ranah administrasi, pihaknya sudah menyampaikan hasil pemeriksaan ke Gubernur Edy Rahmayadi sebelum mengambil sikap sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Jadi kita sudah serahkan ke Pak Gubernur untuk berbuat, menindak, dan memutuskan. Sementara untuk dari pihak kepolisian, kita tunggu dululah hakim melihat seperti apa kasus ini,” katanya.
Apakah uang Rp1,6 miliar yang hilang tersebut sudah dikembalikan? Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI tersebut tidak mengetahuinya. Bukan hanya itu, saat ditanya bagaimana proses pergantiannya, apakah dibiarkan hilang begitu saja atau terhitung sebagai kerugian negara, Lasro pun tak menjawabnya. “Pengalaman saya di DKI Jakarta tidak pernah terjadi yang seperti ini,” katanya.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh wartawan di Kejari Medan, terkait kasus ini pelimpahannya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. Hanya saja jadwal persidangan belum ditetapkan pihak pengadilan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya memberi sinyal jabatan ketiga pejabat BPKAD Setdaprovsu, kembali dipulihkan. Hal tersebut seiring pengungkapan komplotan pencuri uang milik Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar oleh Polrestabes Medan.
“Lho dia kan sifatnya sementara (dinonaktifkan dari jabatan sekretaris dan Plt kepala BPKAD), untuk memudahkan dalam pemeriksaan. Selesai pemeriksaan semua, dia kembali ke posisinya. Dia apa jabatannya? Ya udah,” katanya menjawab wartawan, awal Oktober 2019.
Kata Gubsu, jabatan Plt kepala BPKAD Setdaprovsu hanya bersifat sementara. Artinya menurut dia siapa saja pejabat boleh ditempatkan jika memang memenuhi syarat. “Kalau pelaksana itu kan wewenangnya saya. Kalau sudah Plt-nya yang lain kita lihatlah nanti. Siapapun, perbuatan apapun harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubsu juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong. Yaitu Ismael Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Muhammad Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I. (prn/ila)